ragam

Pemkot Bandung Pastikan THR dan Gaji 13 Cair untuk Seluruh ASN, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 13 Maret 2026 | 15:15 WIB


[Locusonline.co] BANDUNG – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung! Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 akan diberikan kepada seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.





Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pemerintah pusat. Pemkot Bandung telah merespons cepat dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai landasan teknis pelaksanaan di daerah.





"Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN. ASN itu yaitu PNS dan PPPK. Termasuk PPPK Paruh Waktu. Jadi dengan dikeluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026," ujar Farhan di Bandung, Kamis (12/3/2026).





Kepastian Hukum dan Kesejahteraan ASN





Dengan diterbitkannya Perwal tersebut, tidak ada lagi keraguan mengenai hak ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Aturan teknis ini memastikan bahwa seluruh proses pemberian THR dan Gaji 13 berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.





Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi para PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sempat menjadi pertanyaan mengenai status hak mereka. Kini, kejelasan telah diberikan: mereka juga berhak menerima THR dan Gaji 13.





Dasar Hukum yang Kuat





Pemberian THR dan Gaji 13 ini bukan sekadar janji, tetapi telah memiliki landasan hukum yang kuat dan berjenjang:






  • Tingkat Pusat: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.




  • Tingkat Daerah: Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026.





Dengan dua payung hukum ini, pelaksanaan di lapangan diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.


Halaman:

Tags

Terkini