ragam

Parkir Sembarangan! Dishub Bandung Siapkan Mobil Derek untuk Tindak Pelanggar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 23:23 WIB




  1. Imbauan: Petugas akan memberikan teguran lisan kepada pengendara yang memarkir kendaraannya di tempat terlarang.




  2. Penindakan: Jika imbauan diabaikan atau kendaraan ditinggalkan pemiliknya, petugas akan langsung mengevakuasi kendaraan dengan mobil derek.





Target: Arus Lalu Lintas Tetap Lancar





Tujuan utama dari operasi ini adalah menjaga kelancaran arus lalu lintas selama libur Lebaran. Kawasan wisata seperti Dago, Lembang, dan sekitar Alun-Alun Bandung akan menjadi fokus utama pengawasan.





Rasdian mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan. Gunakan fasilitas parkir resmi yang tersedia, jangan memarkir kendaraan di bahu jalan, trotoar, atau area yang dilarang.





Liburan akan lebih menyenangkan jika semua tertib. Jangan sampai momen kebersamaan dengan keluarga ternoda oleh urusan sanksi parkir dan kendaraan yang diderek. Ikuti aturan, patuhi imbauan petugas, dan nikmati keindahan Kota Bandung dengan nyaman dan aman. (**)


Halaman:

Tags

Terkini