ragam

Diduga Buka Saat Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Awasi Ketat Hiburan Malam

Minggu, 15 Maret 2026 | 07:07 WIB



Sanksi Tegas: Dipanggil hingga Sidang Tipiring





Bambang mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan Ramadan tidak akan ditoleransi. Para pelaku usaha yang terbukti melanggar akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.





"Para pelaku usaha akan kami panggil ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), " ujarnya.





Imbauan untuk Generasi Muda: Manfaatkan Ramadan dengan Baik





Selain penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk mengisi sisa Ramadan dengan kegiatan positif.





"Lebih baik waktu kita digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat seperti memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur'an atau kegiatan keagamaan lainnya, apalagi menjelang 10 hari terakhir Ramadan," kata Bambang.





Operasi Akan Terus Digencarkan





Satpol PP memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan, baik berdasarkan patroli rutin maupun laporan dari masyarakat. Tujuannya jelas: menjaga Kota Bandung tetap aman, nyaman, tertib, dan agamis selama bulan suci.





"Tujuannya agar Kota Bandung tetap aman, nyaman, tertib, berintegritas dan agamis. Namun tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tetapi juga seluruh masyarakat, " tuturnya. (**)


Halaman:

Tags

Terkini