ragam

GLMPK: Bupati Garut 'Tersandera' Aturan Sendiri, Jabatan Kadispora Dapat Dibatalkan Bupati

Senin, 16 Maret 2026 | 08:45 WIB
Foto : ilustrasi AI



Langkah hukum ini diprediksi akan berdampak domino. Jika SK pengangkatan Kadispora dibatalkan, maka jabatan tersebut dianggap tidak sah sejak awal (ex tunc). Hal ini berimplikasi pada aspek keuangan daerah.





"Tentu ada konsekuensi hukum. Segala bentuk pengeluaran anggaran yang melibatkan pejabat Kadispora tersebut, termasuk gaji dan tunjangan, wajib dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pemulihan kerugian negara," tambah Bakti.





GLMPK mencatat bahwa surat permintaan penerbitan keputusan telah disampaikan kembali pada 11 Maret 2026. Merujuk pada hari kerja, Bupati memiliki tenggat waktu hingga 18 Maret atau paling lambat 23 Maret 2026 (mengingat libur hari raya) untuk menerbitkan keputusan. Jika tetap abai, persoalan ini dipastikan akan bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).





Upaya Konfirmasi Yang Buntu





Dugaan maladministrasi ini semakin menguat seiring dengan bungkamnya pihak otoritas. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi kepada Locus Online, meski telah berulang kali dihubungi melalui sambungan WhatsApp. GLMPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta transparansi dalam promosi jabatan di Garut. "Jangan sampai aturan hanya dijadikan jargon politik, sementara implementasinya jauh dari rasa keadilan hukum," pungkas Bakti. (Asep Ahmad/Red)


Halaman:

Tags

Terkini