Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal yang secara tegas menegaskan bahwa urusan obat-obatan bukan ranah coba-coba, apalagi sekadar bisnis iseng.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Sebuah pengingat bahwa di balik kemudahan transaksi digital, hukum tetap bekerja meski kadang harus menunggu pelaku selesai mengetik pesan terakhirnya.*****