ragam

MK Ingatkan Negara Bukan Program Loyalti, DPR Diminta Turun dari ‘Membership Premium’

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:40 WIB
Gambar Ilustrasi



Ia menyoroti bahwa undang-undang tersebut masih memasukkan lembaga seperti Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang bahkan sudah tidak lagi eksis sementara lembaga baru seperti DPD, MK, dan Komisi Yudisial justru tidak terakomodasi.





“Struktur negara sudah berubah, tapi aturannya masih nostalgia,” sindirnya dalam logika hukum yang sulit dibantah.





Ketua MK, Suhartoyo, kemudian memerintahkan DPR dan pemerintah untuk segera menyusun undang-undang baru dalam waktu maksimal dua tahun. Jika tidak, aturan lama akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen alias benar-benar pensiun, tanpa pesangon.





Dalam arahannya, MK memberikan sejumlah “catatan perbaikan” yang bisa dibilang cukup mendasar. Mulai dari penyesuaian kategori pejabat (dipilih, diseleksi, atau diangkat), menjaga independensi lembaga, hingga memastikan besaran hak keuangan tetap proporsional dan sesuai kondisi ekonomi masyarakat.





Yang paling menarik, MK juga membuka opsi untuk menghapus sistem pensiun seumur hidup dan menggantinya dengan skema lain, seperti uang kehormatan sekali bayar setelah masa jabatan berakhir. Sebuah ide yang mungkin terdengar biasa di sektor lain, tetapi cukup revolusioner dalam dunia pejabat negara.





Tak kalah penting, MK menekankan perlunya partisipasi publik dalam penyusunan aturan baru. Artinya, masyarakat yang selama ini “membiayai” sistem tersebut kini diharapkan ikut menentukan bentuknya.





Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukanlah tiket menuju kenyamanan finansial jangka panjang, melainkan amanah dengan batas waktu. Dan jika aturan lama tak lagi sesuai zaman, maka yang harus diperbarui bukan hanya undang-undangnya tetapi juga cara berpikir di baliknya.*****


Halaman:

Tags

Terkini