2. Diskon Tarif Tol 30%
Jasa Marga memberikan insentif menarik bagi pemudik yang bersedia menunda perjalanan. Diskon tarif tol sebesar 30 persen akan berlaku bagi kendaraan yang melakukan perjalanan balik pada 26 dan 27 Maret 2026.
| Tanggal | Kebijakan |
|---|---|
| 24 Maret | Puncak arus balik utama – hindari jika memungkinkan |
| 26–27 Maret | Diskon tarif tol 30% – waktu ideal untuk perjalanan |
| 28–29 Maret | Gelombang kedua kepadatan – waspadai akhir pekan |
3. Pilih Waktu Keberangkatan yang Tepat
Pemudik disarankan untuk memilih waktu keberangkatan pada subuh hari saat kondisi fisik masih segar dan jalanan relatif lengang. Alternatif lain adalah perjalanan malam hari ketika volume kendaraan cenderung lebih rendah dibandingkan siang hari.
Prioritas Keselamatan: Istirahat Cukup, Hindari Microsleep
Selain manajemen waktu, faktor keselamatan menjadi prioritas utama pemerintah. Para pemudik diingatkan untuk memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan jauh.
"Pengemudi harus beristirahat minimal 6–8 jam sebelum memegang kemudi. Jika mulai merasakan tanda-tanda kelelahan seperti mata perih, sering menguap, atau sulit fokus, segera menepi di rest area terdekat selama 15–30 menit," imbau Aan.
Langkah ini penting untuk menghindari bahaya microsleep yang kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal di jalan tol selama musim arus balik.
Pembatasan Angkutan Barang Masuk Berlaku
Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Kendaraan dengan sumbu tiga ke atas, mobil gandengan, serta pengangkut bahan bangunan dilarang melintas di jalur tol dan arteri utama hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi volume kendaraan berat yang kerap memperlambat laju lalu lintas di jalur-jalur padat.
Pengamanan di Titik Wisata dan Ibadah
Pemerintah juga menyiagakan pengamanan di berbagai titik strategis, termasuk kawasan wisata dan lokasi ibadah, untuk menjamin kenyamanan masyarakat selama periode libur panjang ini. Personel kepolisian, Dinas Perhubungan, dan petugas kesehatan ditempatkan di pos-pos pantau untuk memberikan layanan darurat jika diperlukan.