ragam

Karangan Bunga untuk KPK: Ketika Kritik Dibungkus Pita, dan Penahanan Berganti Alamat Secepat Status WhatsApp

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:54 WIB
Foto: Antara


LOCUSONLINE, JAKARTA - Drama pemberantasan korupsi kembali menghadirkan episode yang tak kalah artistik dari instalasi seni publik. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kiriman spanduk dan karangan bunga dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang oleh lembaga antirasuah itu ditafsirkan sebagai “ekspresi publik yang positif” sebuah cara elegan untuk mengatakan: kritik datang, tapi bunganya tetap harum.





Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya terbuka terhadap kritik, saran, hingga bentuk partisipasi publik lainnya. Dalam bahasa yang lebih diplomatis, publik dipersilakan bersuara selama masih dalam format yang bisa difoto dan dipajang di halaman kantor.





Kiriman bunga ini muncul tak lama setelah KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan menjadi tahanan rumah sebuah “upgrade kenyamanan” yang kemudian kembali direvisi, seperti fitur aplikasi yang belum stabil.






Baca Juga : Cinta, Cemburu, dan Karpet Misterius: Drama Pembunuhan Cucu Mpok Nori yang Mengalahkan Sinetron Ramadan






Menurut KPK, langkah MAKI mencerminkan perhatian sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Di sisi lain, publik mungkin juga sedang mencoba memastikan, apakah hukum masih tegak lurus, atau mulai fleksibel mengikuti arah angin.





Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri telah berjalan sejak Agustus 2025. Awalnya, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, sebelum kemudian “dirasionalisasi” menjadi Rp622 miliar setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) angka yang tetap fantastis, meski sudah “didiskon”.





Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Gugatan praperadilan sempat diajukan, namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tampaknya masih setia pada naskah hukum formal.


Halaman:

Tags

Terkini