ragam

Uji Nyali Bupati Garut, GLMPK : Akankah Meja Hijau Memaksa Kursi Kadispora Kosong?

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:51 WIB
Foto : ilustrasi perjalanan GLMPK melakukan upaya keberatan terhadap promosi jabatan yang dianggapnya melanggar hukum



Langkah Litigasi ke Pengadilan





Guna memperkuat kepastian hukum, GLMPK telah menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan permohonan penetapan berdasarkan Asas Fiktif Positif ke pengadilan. Hal ini dikonfirmasi oleh Asep Muhidin, S.H., M.H., selaku penasihat hukum GLMPK.





Asep memaparkan bahwa konsep Fiktif Positif merupakan instrumen penting dalam mewujudkan Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Konsep ini menekankan bahwa keterlambatan birokrasi dalam merespon hak warga negara tidak dapat ditoleransi.





“Kami sedang dalam tahap finalisasi penyusunan draf permohonan. Rencananya, hari Senin mendatang akan kami daftarkan ke Pengadilan. Perlu dipahami secara akademis, inaction atau diamnya pejabat dalam menjalankan kewajiban hukum memiliki derajat negativitas yang sama dengan keputusan yang dikeluarkan secara arbitrer atau serampangan,” tegas Asep.





Lebih lanjut, ia mengingatkan agar setiap diskresi atau keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Garut harus berlandaskan pada Norma Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), bukan sekadar berdasarkan preferensi politis atau subjektivitas pejabat semata. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Garut maupun BKD belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan dan tudingan pengabaian administrasi tersebut. (Asep Ahmad)


Halaman:

Tags

Terkini