ragam

Uji Nyali Kajari Baru, GLMPK Menanti Keberanian Kajari Menyeret Oknum Anggota DPRD Garut Dalam Pusaran Korupsi BIJ

Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:47 WIB
Foto : ilustrasi Uji Nyali Kajari Baru, GLMPK Menanti Keberanian Jaksa Menyeret Oknum DPRD Garut dalam Pusaran Korupsi BIJ


LOCUSONLINE, GARUT – Tabir gelap skandal dugaan korupsi pada PT Bank Intan Jabar (BIJ) Garut kini memasuki babak kedua yang krusial. Pasca eksekusi lima terpidana oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Kejaksaan Negeri Garut kembali melakukan akselerasi penegakan hukum dengan menetapkan tiga tersangka baru pada Rabu (12/2/2026). Namun, sorotan publik kini tertuju pada potensi keterlibatan oknum legislatif yang diduga kuat turut menikmati aliran dana ilegal tersebut.





Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Bakti, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang baru dilantik, Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si. Menurutnya, kepemimpinan baru ini harus menjadi momentum restorasi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Kabupaten Garut.





“Selamat datang dan selamat mengemban amanah kepada Ibu Ayu Agung. Kami berharap kepemimpinan beliau membawa inklusivitas tanpa sekat dengan masyarakat. Namun, kami secara tegas mengingatkan agar penyidik dibawahnya bertindak secara prudent (hati-hati) dan tidak tebang pilih dalam menangani extraordinary crime (Korupsi) di BIJ Garut. Ada indikasi kuat keterlibatan oknum anggota DPRD yang menerima aliran dana; jangan sampai mereka lolos karena privilese politik,” tegas Bakti melalui sambungan selulernya, Sabtu (28/3/2026).





Indikasi Aliran Dana ke Lingkaran Legislatif





Bakti mengungkapkan bahwa fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi secara eksplisit menyebutkan adanya distribusi uang haram kepada oknum anggota DPRD Garut. Salah satu fakta yang mencuat adalah dugaan transaksi yang dilakukan di sebuah kafe di kawasan Garut Kota.





Bakti menyayangkan adanya kesan impunity (kekebalan hukum) terhadap para oknum legislator tersebut. Padahal, secara formil, keterangan saksi di muka persidangan maupun hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengerucut pada keterlibatan mereka dalam skema kredit fiktif, kredit "topengan", dan manipulasi saldo.





“Dua keterangan saksi telah mengonfirmasi bahwa oknum tersebut menikmati hasil korupsi, namun hingga kini mereka seolah tak tersentuh oleh proses pro-justitia. Ini menjadi preseden buruk bagi keadilan,” lanjutnya.


Halaman:

Tags

Terkini