Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian, meski jumlah pastinya masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sementara itu, Samin Tan telah resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang jika dirangkai, terdengar seperti daftar panjang konsekuensi dari satu kata 'penyalahgunaan'.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan Selatan, ini menandakan bahwa jejak kasus ini tidak sederhana dan kemungkinan melibatkan jaringan yang luas.
Menariknya, ini bukan kali pertama nama Samin Tan muncul dalam pusaran hukum. Pada 2019, ia sempat menjadi tersangka dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan pemberian Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih. Namun pada 2021, ia dinyatakan bebas oleh pengadilan menjadi sebuah episode yang kala itu menutup cerita, namun kini terasa seperti jeda, bukan akhir.
Secara profil, Samin Tan bukan nama kecil. Ia pernah memimpin perusahaan tambang yang tercatat di bursa London dan masuk daftar orang terkaya versi Forbes pada 2011. Dari kantor akuntan hingga pucuk bisnis tambang global, kariernya pernah menjadi simbol sukses.
Namun kini, narasi itu bergeser. Dari figur bisnis papan atas menjadi tersangka dalam kasus yang mempertanyakan relasi antara izin, kekuasaan, dan praktik di lapangan.
Kasus ini sekali lagi menegaskan satu hal: dalam dunia pertambangan, yang digali bukan hanya batu bara, tetapi juga potensi masalah yang, jika dibiarkan, bisa lebih dalam dari lubang tambang itu sendiri.*****