ragam

Demi Lindungi Anak, Pemerintah Tak Ragu Blokir Platform Medsos

Senin, 30 Maret 2026 | 17:17 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas [foto:antara]


[Locusonline.co] Jakarta – Pemerintah semakin serius dalam menegakkan perlindungan anak di ruang digital. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa platform media sosial yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) akan ditindak tegas, termasuk melalui pemblokiran.





"Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas," kata Menkum Supratman di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (30/3/2026).





PP Tunas Telah Harmonisasi, Legalitas Penegakan Hukum Kuat





Supratman menjelaskan bahwa PP Tunas telah melalui proses harmonisasi oleh pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini memiliki legalitas yang kuat untuk menegakkan aturan hukum terhadap platform digital yang tidak patuh.





"Setelah PP Tunas tersebut diharmonisasikan oleh pemangku kepentingan terkait, maka selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Digital sudah mempunyai legalitas yang kuat untuk menegakkan aturan hukumnya," ujarnya.





Menurutnya, platform digital media sosial yang belum memenuhi ketentuan perlindungan tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak harus ditindak dengan tegas demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia.





"PP Tunas menjadi wadah atau perlindungan yang jelas bagi masyarakat untuk melindungi anak di bawah usia 16 tahun khususnya di ruang digital," tegas Menkum.





Latar Belakang: Perlindungan Anak di Era Digital





PP Tunas merupakan regulasi yang ditetapkan pemerintah untuk melindungi anak-anak dari risiko negatif dunia digital, seperti:


Halaman:

Tags

Terkini