Manfaat kolaborasi anak dan orang tua dalam membuat konten media sosial:
| Aspek | Manfaat |
|---|---|
| Kreativitas | Anak tetap dapat mengekspresikan diri dan mengembangkan bakat |
| Keamanan | Orang tua mengawasi konten dan interaksi yang dilakukan anak |
| Hubungan Keluarga | Waktu bersama yang berkualitas mempererat ikatan emosional |
| Perkembangan Kognitif | Anak belajar dari diskusi dan bimbingan orang tua |
| Keterampilan Sosial | Anak belajar berinteraksi secara sehat dengan bimbingan langsung |
"Sehingga memunculkan banyak kegiatan bersama yang lebih efektif, lebih positif antara anak dan orang tua, sekaligus mengembangkan kognitif, sosial, dan hal lainnya," tutup Sani.
Latar Belakang: PP Tunas Lindungi Anak dari Eksploitasi Data
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran PP Tunas merupakan urgensi bagi Indonesia karena dapat menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.
Hal ini disampaikannya berkaca dari studi dan kasus-kasus hukum yang telah berjalan di negara lain, di mana data dan privasi anak di ruang digital justru dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab.
Beberapa risiko yang ingin dicegah melalui PP Tunas:
- Eksploitasi data pribadi anak untuk kepentingan komersial
- Paparan konten dewasa yang tidak sesuai usia
- Perundungan daring (cyberbullying)
- Predator daring yang memanfaatkan anonimitas platform
- Kecanduan gawai yang mengganggu perkembangan anak
Platform yang Sudah Patuh PP Tunas
Sejauh ini, beberapa platform digital telah menyesuaikan kebijakan mereka dengan PP Tunas:
| Platform | Kebijakan |
|---|---|
| X (Twitter) | Batas usia minimum 16 tahun (berlaku 28 Maret 2026) |
| Bigo Live | Batas usia minimum 18 tahun |
| TikTok | Dalam proses penyesuaian bertahap |
| Roblox | Dalam proses penyesuaian bertahap |
Platform yang tidak mematuhi ketentuan akan menghadapi sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga pemblokiran permanen.
Tips untuk Orang Tua
Berikut beberapa tips bagi orang tua dalam mendampingi anak beraktivitas di media sosial pasca diberlakukannya PP Tunas: