Pemkot Bandung telah mengandalkan aplikasi presensi "Gercep Mobile" yang kini wajib digunakan seluruh ASN. Sistem ini mampu mendeteksi lokasi secara akurat dan mencegah manipulasi kehadiran.
"Absensi sekarang sudah pakai Gercep Mobile, jadi tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi," jelasnya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui absensi, tetapi juga melalui pemantauan aktivitas kerja sepanjang hari.
"Pengawasan dilakukan pagi, siang, dan sore, jadi aktivitas ASN tetap terpantau," katanya.
Respons ASN Diperketat: Telepon 5 Menit, WA 3 Menit
Standar respons ASN juga diperketat. Mengacu pada pedoman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN wajib merespons panggilan dan pesan dalam waktu singkat.
"Kalau ditelepon maksimal 5 menit harus diangkat, dan WhatsApp 3 menit harus dibalas, " pinta Evi.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan, Pemkot Bandung telah menyiapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sanksinya ada dan sedang disusun lebih lanjut," tuturnya.