ragam

Menaker Keluarkan Surat Edaran WFH untuk Swasta, Gaji Tetap Penuh, Cuti Tak Terpotong

Minggu, 5 April 2026 | 10:30 WIB



SektorContoh
KesehatanRumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi
EnergiBBM, gas, listrik
Infrastruktur & Layanan MasyarakatJalan tol, air bersih, pengangkutan sampah
Ritel/PerdaganganBahan pokok, pasar, pusat perbelanjaan
Industri & ProduksiPabrik yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin
Jasa & HospitalityPerhotelan, pariwisata, keamanan
Makanan & MinumanRestoran, kafe, usaha kuliner
Transportasi & LogistikAngkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, jasa pengiriman
KeuanganPerbankan, asuransi, pasar modal, bursa efek




3. Program Optimasi Energi





Selain pengaturan kerja, SE ini juga mendorong program optimasi energi di tempat kerja melalui :






  • Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi




  • Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minik, dan energi lainnya secara bijak




  • Pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur





Menaker menekankan pentingnya melibatkan serikat pekerja/buruh dalam merancang program ini guna membangun kesadaran bersama dalam penggunaan energi secara bijak .





Latar Belakang Kebijakan





Kebijakan WFH untuk sektor swasta merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah krisis energi global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa potensi penghematan dari kebijakan WFH ini mencapai Rp6,2 triliun untuk APBN, berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total belanja BBM masyarakat berpotensi dihemat hingga Rp59 triliun .





Sifat Kebijakan: Imbauan, Bukan Kewajiban





Menaker Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan, dengan mempertimbangkan bahwa setiap perusahaan memiliki kekhasan tersendiri yang harus tetap dijaga agar tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi .





"Ya, sifatnya imbauan karena tentu kebijakan work from home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi," kata Menaker .





Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan






  • Gaji pekerja TIDAK BOLEH dipotong selama menjalankan WFH




  • Cuti tahunan TIDAK BERKURANG akibat kebijakan WFH




  • Produktivitas dan kualitas layanan harus tetap terjaga




  • Teknis pelaksanaan (jam kerja, hari pelaksanaan) diatur oleh masing-masing perusahaan





Jadwal Penerapan





Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 . Perusahaan diimbau untuk segera menyesuaikan kebijakan internalnya dengan SE ini. (**)


Halaman:

Tags

Terkini