Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan dan sinergi lintas sektor. Dukungan dilakukan melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan sejumlah kebijakan telah disiapkan untuk mendukung implementasi program tersebut. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam SLIK yang kini hanya menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta.
SLIK Diperbarui Maksimal 3 Hari, Akses untuk BP Tapera
OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman. Data pelunasan kini ditargetkan sudah tercatat dalam SLIK maksimal tiga hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
"Status pelunasan pinjaman akan dicatat di SLIK maksimal tiga hari setelah pembayaran, akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan," ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan. OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera guna mendukung penyaluran pembiayaan rumah bagi masyarakat.
| Kebijakan | Detail | Target Implementasi |
|---|---|---|
| Penyesuaian SLIK | Hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta | Berlaku |
| Pembaruan status pelunasan | Maksimal 3 hari kerja setelah pembayaran | Paling lambat akhir Juni 2026 |
| Akses SLIK | Diberikan kepada BP Tapera | Berlaku |
Satgas Khusus Program Tiga Juta Rumah
Di sisi lain, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk satuan tugas khusus. Satgas ini bertujuan memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian kendala dalam program tiga juta rumah.
| Pihak | Peran dalam Satgas |
|---|---|
| OJK | Pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan |
| Kementerian PKP | Koordinasi teknis perumahan |
| Pemangku kepentingan lain | Dukungan pelaksanaan di lapangan |
Skema Asuransi untuk Perlindungan Jangka Panjang
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan pihaknya juga tengah mengkaji skema asuransi program tersebut. Skema ini ditujukan untuk melindungi debitur dan aset properti dari berbagai risiko jangka panjang.