ragam

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Begini Hitungannya Jika Insentif Dihapus!

Minggu, 19 April 2026 | 10:10 WIB



Apa Artinya Ini Bagi Konsumen?





Perubahan aturan ini menandakan bahwa era insentif penuh untuk mobil listrik secara bertahap mulai berkurang. Pemerintah pusat memberi kewenangan penuh kepada daerah untuk menentukan kebijakan insentifnya masing-masing.





Untuk saat ini, calon pembeli disarankan untuk:






  1. Cek Kebijakan Pemda Setempat: Besaran pajak sangat tergantung pada Peraturan Daerah (Perda) provinsi masing-masing. Beberapa daerah mungkin masih memberikan insentif besar untuk menarik minat.




  2. Hitung Ulang Biaya Kepemilikan: Pajak tahunan yang mencapai Rp5 jutaan tentu akan mempengaruhi Total Cost of Ownership (TCO) mobil listrik, yang selama ini dikenal sangat murah.




  3. Pantau Perkembangan Regulasi: Aturan ini bisa saja diikuti dengan kebijakan turunan lainnya.





Meskipun demikian, pemerintah masih membuka keran insentif. Jika Pemda setempat memberlakukan Pasal 19 Permendagri 11/2026, maka pembebasan pajak tetap bisa diberikan, sehingga biaya tahunan kembali hanya Rp143.000.





Kesimpulannya, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Kini, biaya tahunan tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. (**)


Halaman:

Tags

Terkini