ragam

Kejari Garut Sepi Perkara, Hingga April 2026 Hanya Tangani Dua Perkara?

Selasa, 21 April 2026 | 12:39 WIB
ganbar Ilustrasi Generated by Gemini AI



Dari hasil penanganan, penyebab utama seluruh kecelakaan tersebut adalah faktor kelalaian. Tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun pengaruh alkohol. Sebuah fakta yang menegaskan bahwa tragedi di jalan raya sering kali tidak butuh niat jahat, cukup satu momen lalai.





“Seluruhnya disebabkan oleh kelalaian. Kami belum menemukan adanya unsur alkohol dalam kasus yang ditangani,” tambahnya.





Dalam proses hukum, jaksa menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 310 ayat (1) hingga (4) serta Pasal 312 yang mengatur pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan lalu lintas.





Soal efek jera, Kejari menilai penegakan hukum sejauh ini cukup efektif. Alasannya sederhana, tidak ada pelaku yang mengulangi perbuatannya. Sebuah indikator yang secara logika sulit dibantah, karena sebagian besar pelaku memang baru pertama kali, dan diharapkan juga terakhir.





“Semua pelaku merupakan pelaku pertama. Jadi bisa dikatakan efek jera cukup efektif,” ujarnya.





Di sisi lain, Kejari juga menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian berjalan baik, memastikan setiap perkara diproses sesuai prosedur. Sinergi ini diharapkan mampu menjaga kepastian hukum meski tidak selalu mampu mengembalikan apa yang telah hilang di jalan.





Di balik angka “dua perkara” yang terdengar sederhana, tersimpan realitas yang lebih kompleks: bahwa statistik bisa saja kecil, tetapi dampaknya tetap besar. Karena dalam perkara kecelakaan lalu lintas, yang dihitung bukan hanya jumlah kasus melainkan jumlah nyawa yang tak bisa diulang.*****


Halaman:

Terkini