berita-internasional

Iran Gugat Amerika ke Den Haag: Drama Nuklir Belum Tamat, Teheran Tagih Tanggung Jawab Washington

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:00 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini AI)

LOCUSonline, GARUT - Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali memanas. Kali ini bukan lewat rudal atau perang pernyataan, melainkan lewat jalur hukum internasional. Pemerintah Iran resmi menggugat Amerika Serikat ke Permanent Court of Arbitration, Belanda, terkait dugaan keterlibatan Washington dalam serangan terhadap fasilitas nuklir Iran, sanksi ekonomi, hingga ancaman militer yang dianggap melanggar hukum internasional.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara A-34 berdasarkan ketentuan Perjanjian Aljazair 1981. Media pemerintah Iran menyebut langkah hukum ini sebagai upaya menyeret AS ke meja pertanggungjawaban setelah bertahun-tahun dianggap main hakim sendiri terhadap Teheran.

Dalam dokumen gugatan, Iran menuding AS bekerja sama dengan Israel dalam serangan ke sejumlah fasilitas nuklir strategis di Fordow, Natanz, dan Isfahan pada konflik yang dikenal sebagai Perang 12 Hari tahun lalu. Serangan itu disebut menyebabkan kerusakan besar sekaligus memperparah ketegangan geopolitik kawasan Timur Tengah.

Bukan cuma soal serangan militer, Iran juga memasukkan kebijakan sanksi ekonomi AS sebagai bagian dari gugatan. Pemerintah Iran menilai embargo dan tekanan ekonomi Washington telah menimbulkan kerugian besar bagi rakyat serta perekonomian nasional mereka.

Baca Juga: Seruan Macron Guncang Aliansi Barat, Ajak Negara Dunia Berdiri Tanpa AS

Dalam tuntutannya, Iran meminta Mahkamah Arbitrase Internasional menyatakan AS bersalah atas pelanggaran Perjanjian Aljazair, menghentikan segala bentuk campur tangan terhadap urusan domestik Iran, memberikan jaminan agar tindakan serupa tidak terulang, serta membayar kompensasi atas dampak serangan dan sanksi yang selama ini dijalankan.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi lanjutan dari konflik panjang terkait kesepakatan nuklir Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA). Perjanjian yang diteken tahun 2015 itu sebelumnya membuka jalan pencabutan sanksi terhadap Iran dengan imbalan pembatasan program nuklir Teheran.

Namun situasi berubah drastis ketika Presiden AS saat itu, Donald Trump, memutuskan keluar dari JCPOA pada 2018. Keputusan itu membuat sanksi ekonomi kembali dijatuhkan dan hubungan kedua negara makin panas.

Upaya menghidupkan kembali JCPOA sebenarnya sempat dilakukan lewat negosiasi di Wina sejak 2021. Tetapi hingga kini pembicaraan berjalan stagnan tanpa hasil konkret. Iran pun memilih jalur hukum internasional sambil terus memperkuat posisi politiknya di tengah tekanan global.

Di tengah konflik ini, dunia internasional kembali melihat bagaimana pertarungan antara diplomasi, sanksi ekonomi, dan kepentingan geopolitik berubah menjadi arena saling tuntut. Ketika meja perundingan mandek, ruang sidang internasional kini dijadikan panggung baru perang pengaruh antara Teheran dan Washington.*****

Tags

Terkini