opini

Dissenting Opinion Masih Dikurung di Putusan Akhir, Transparansi Peradilan Dinilai Setengah Hati

Senin, 1 Juni 2026 | 16:05 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini Ai)

LOCUSonline - Di tengah semangat reformasi hukum yang terus digaungkan, sistem peradilan Indonesia masih menyisakan satu ironi yang luput dari sorotan publik. Hakim diberi kebebasan untuk berbeda pendapat dalam putusan akhir perkara, tetapi ketika perbedaan itu muncul dalam penetapan penahanan atau putusan sela yang sama-sama menentukan nasib seseorang, suara berbeda tersebut justru seolah dipaksa diam di ruang musyawarah.

Persoalan ini mengemuka setelah sejumlah akademisi dan praktisi hukum menyoroti belum adanya pengaturan eksplisit mengenai pencantuman dissenting opinion dalam berbagai produk hukum nonfinal yang dihasilkan majelis hakim.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memang secara tegas mengakui keberadaan pendapat berbeda hakim ketika mufakat bulat tidak tercapai. Namun pengakuan tersebut selama ini lebih banyak diterapkan pada putusan akhir, sementara penetapan penahanan maupun putusan sela yang juga lahir dari musyawarah kolektif belum memiliki ruang formal untuk merekam perbedaan pandangan di antara anggota majelis.

Padahal, menurut sejumlah kajian hukum, dissenting opinion bukan sekadar catatan kaki dalam proses peradilan. Ia merupakan manifestasi independensi hakim dalam menilai fakta, menerapkan norma, dan membangun argumentasi hukum secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Peran Strategis Program Studi Hukum Keluarga Islam dalam Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Adil dan Harmonis

Peneliti hukum Zainal Fikri Khaq dan I Gusti Ayu Sri Rahayu Maharani menilai terdapat ketimpangan antara pengakuan normatif dan aturan teknis yang berlaku.

"Dissenting opinion diakui secara eksplisit dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas, namun belum memperoleh pengaturan serupa dalam hukum acara pidana sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," tulis keduanya dalam kajian akademik tahun 2025.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika hakim boleh berbeda pendapat saat menjatuhkan vonis akhir, mengapa perbedaan pandangan itu tidak boleh diketahui publik ketika menyangkut keputusan penahanan yang membatasi kemerdekaan seseorang?

Dalam praktiknya, KUHAP 2025 mengenal sejumlah produk hukum yang dihasilkan melalui musyawarah majelis, mulai dari putusan akhir perkara, putusan sela terkait keberatan atas dakwaan, hingga penetapan penahanan. Seluruh keputusan tersebut mengandung pertimbangan hukum dan memiliki konsekuensi langsung terhadap hak para pihak.

Namun hanya sebagian yang memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui dinamika argumentasi hukum yang terjadi di balik pintu ruang sidang.

Kajian internasional bahkan menunjukkan bahwa keberadaan pendapat berbeda justru memperkuat legitimasi lembaga peradilan.

Akademisi hukum internasional Nancy Amoury Combs menyebut keterbukaan terhadap pendapat berbeda merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

"Pendapat terpisah meningkatkan transparansi dan pada akhirnya memperkuat legitimasi pengadilan," tulis Combs dalam risetnya mengenai praktik peradilan pidana internasional.

Senada dengan itu, penelitian yang dilakukan Eva Maegherman bersama timnya menegaskan bahwa alasan hukum dalam setiap putusan berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim kepada masyarakat sekaligus alat kontrol kualitas terhadap proses pengambilan keputusan.

Dalam konteks tersebut, pencantuman dissenting opinion dipandang bukan sebagai simbol perpecahan di dalam majelis, melainkan sebagai mekanisme pengawasan alami yang memperlihatkan bagaimana suatu keputusan dibentuk dan diuji secara intelektual.

Halaman:

Tags

Terkini