Oleh: A. Hapid Ali
Di tengah derasnya arus modernisasi, kehidupan keluarga hari ini tidak lagi hanya diuji persoalan ekonomi, tetapi juga dihantam konflik sosial, krisis moral, hingga perubahan pola pikir generasi. Ironisnya, ketika teknologi berkembang begitu cepat, banyak keluarga justru gagal menjaga komunikasi dan keharmonisan. Perceraian meningkat, sengketa waris makin rumit, kekerasan dalam rumah tangga terus muncul, sementara sebagian masyarakat masih menganggap hukum keluarga sekadar urusan akad nikah dan stempel administrasi.
Di titik inilah Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) memiliki posisi strategis. Program studi ini bukan hanya ruang belajar tentang hukum pernikahan, perceraian, waris, atau wakaf semata, melainkan tempat lahirnya calon-calon intelektual yang memahami bagaimana hukum Islam bekerja di tengah realitas sosial masyarakat modern.
Hukum keluarga tidak bisa lagi dipahami sebatas hafalan pasal dan dalil. Dunia berubah, persoalan keluarga pun ikut berubah. Media sosial kini bisa menjadi penyebab konflik rumah tangga. Perselingkuhan digital, sengketa hak asuh anak akibat migrasi kerja, hingga persoalan ekonomi keluarga berbasis pinjaman online menjadi fenomena baru yang menuntut kehadiran sarjana hukum Islam yang adaptif dan solutif.
Karena itu, mahasiswa HKI dituntut bukan hanya memahami kitab kuning atau regulasi peradilan agama, tetapi juga memiliki kemampuan membaca realitas sosial. Sebab hukum tanpa pemahaman sosial hanya akan melahirkan putusan yang kaku, sementara masyarakat membutuhkan solusi yang adil sekaligus manusiawi.
Di sisi lain, keberadaan Program Studi Hukum Keluarga Islam juga menjadi penting dalam menjaga keseimbangan antara syariat Islam dan sistem hukum nasional. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara yang memisahkan nilai agama dari kehidupan publik. Maka lulusan HKI memiliki tanggung jawab besar menjadi jembatan antara norma keislaman, hukum negara, dan kebutuhan masyarakat.
Menariknya, dunia kerja lulusan HKI hari ini juga semakin luas. Mereka tidak hanya berpeluang menjadi hakim di lingkungan peradilan agama atau penghulu di Kantor Urusan Agama. Lulusan HKI kini dibutuhkan sebagai mediator konflik keluarga, konsultan hukum syariah, akademisi, advokat, hingga pendamping masyarakat di lembaga sosial dan pemerintahan.
Namun tantangan terbesar sebenarnya bukan pada lapangan kerja, melainkan pada kualitas sumber daya manusianya. Jangan sampai mahasiswa hukum keluarga hanya sibuk mengejar gelar, tetapi miskin empati sosial. Sebab masyarakat tidak membutuhkan sarjana yang hanya pandai berbicara soal pasal, tetapi gagal menjadi penengah ketika konflik keluarga terjadi di depan mata.
Baca Juga: Hukum di Indonesia: Aturan Dibuat untuk Menertibkan, Bukan Pajangan Sidang dan Hafalan Seminar
Satirenya, hari ini banyak orang lebih percaya motivator cinta di media sosial dibanding berkonsultasi kepada ahli hukum keluarga. Padahal rumah tangga bukan sekadar soal kata-kata manis atau konten romantis berdurasi satu menit. Rumah tangga adalah institusi sosial yang membutuhkan ilmu, tanggung jawab, dan pemahaman hukum yang matang.
Karena itu, Program Studi Hukum Keluarga Islam harus terus berkembang mengikuti kebutuhan zaman. Kurikulumnya perlu responsif terhadap persoalan kontemporer, mulai dari hukum keluarga digital, perlindungan perempuan dan anak, hingga problem ekonomi keluarga modern. Mahasiswa juga perlu diperkuat dengan kemampuan mediasi, komunikasi publik dan advokasi sosial agar tidak hanya menjadi ahli teori, tetapi juga mampu hadir sebagai penyelesai masalah di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, Program Studi Hukum Keluarga Islam bukan sekadar jurusan kuliah, melainkan ruang pembentukan moral, intelektual dan kepedulian sosial. Dari ruang kelas HKI, diharapkan lahir generasi yang mampu menjaga nilai keadilan, memperkuat ketahanan keluarga, dan menghadirkan solusi hukum yang tidak kehilangan sisi kemanusiaan.
Sebab keluarga yang harmonis tidak lahir dari slogan semata, tetapi dari hadirnya hukum yang adil, ilmu yang benar, dan manusia-manusia yang mau peduli.*****
Artikel Terkait
Pakar Kebijakan Publik Prof. Slamet Rosyadi : Koordinasi Antar Kementerian Jadi Tantangan Besar Kabinet Merah Putih, Daerah Perlu Penyesuaian
Islam Moderat dalam Politik Luar Negeri Indonesia: Dari Strategi Global ke Kepentingan Domestik?
Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, Prabowo Dihadapkan pada Tekanan Moral dan Stabilitas Politik
Hari Anak Nasional: Parade Seremoni di Atas Luka Seribu Bocah
Hukum di Indonesia: Aturan Dibuat untuk Menertibkan, Bukan Pajangan Sidang dan Hafalan Seminar