Baca Juga: Film Dokumenter Pesta Babi Viral, Ketika Kualitas Karya Mengalahkan Sensasi Judul
Satirnya, sistem hukum Indonesia saat ini tampak mengizinkan hakim berbeda pendapat, tetapi hanya pada tahap tertentu. Seolah-olah kebebasan berpikir memperoleh izin resmi ketika perkara selesai, namun menjadi kurang nyaman ketika keputusan masih berada di tengah proses.
Padahal penetapan penahanan dan putusan sela kerap menjadi titik krusial yang menentukan arah sebuah perkara. Keputusan itu dapat memengaruhi kebebasan seseorang, strategi pembelaan, hingga posisi hukum para pihak sebelum vonis akhir dijatuhkan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan sebelumnya juga menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap pembaruan hukum nasional, termasuk implementasi KUHP dan hukum acara pidana yang baru.
Menurut sejumlah kalangan, pembaruan tersebut seharusnya tidak hanya menyentuh substansi aturan, tetapi juga memperkuat transparansi proses pengambilan keputusan di lingkungan peradilan.
Karena itu, sejumlah akademisi mendorong Mahkamah Agung segera menyusun regulasi yang membuka ruang pencantuman dissenting opinion dalam penetapan penahanan maupun putusan sela. Dalam jangka panjang, ketentuan tersebut dinilai perlu ditegaskan secara eksplisit dalam KUHAP agar tidak lagi menimbulkan ruang abu-abu dalam praktik peradilan.
Jika tujuan hukum adalah menghadirkan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka publik berhak mengetahui bukan hanya keputusan yang diambil, tetapi juga alasan mengapa sebagian hakim mungkin memilih jalan pikiran yang berbeda.
Sebab dalam negara hukum modern, transparansi tidak seharusnya berhenti ketika palu sidang belum diketuk untuk terakhir kalinya.*****