pendidikan

Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cetak Tenaga Pendidikan atau Sekadar Mengejar Target Program?

Kamis, 4 Juni 2026 | 15:05 WIB
Gambar Ilustrasi (Generated by Gemini AI)

LOCUSonline -  Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026. Sebanyak 5.127 formasi disiapkan untuk memperkuat layanan pendidikan dan pengasuhan bagi anak-anak dari keluarga miskin hingga kelompok miskin ekstrem di berbagai wilayah Indonesia.

Rekrutmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan serta penghapusan kemiskinan ekstrem melalui program Sekolah Rakyat.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, Kemensos membuka sejumlah posisi tenaga pendukung pendidikan yang akan ditempatkan di seluruh Indonesia.

Formasi yang tersedia mencakup jabatan Penata Layanan Operasional sebagai wali asuh dan wali asrama, Pengelola Layanan Operasional untuk operator sekolah serta pengelola keuangan, hingga Operator Layanan Operasional bidang administrasi.

Untuk posisi wali asuh, tenaga yang diterima nantinya bertugas mendampingi peserta didik, memberikan pembinaan, melakukan pengawasan perkembangan siswa serta memastikan kebutuhan pengasuhan berjalan.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Sekolah Konservasi Pertama di Indonesia dari Tanah Papua Saat Dunia Sibuk Membahas Krisis Iklim

Sementara wali asrama bertanggung jawab mengatur aktivitas harian siswa, menjaga kedisiplinan, menyiapkan fasilitas asrama, serta membantu pembentukan karakter peserta didik.

Adapun operator sekolah dan tenaga administrasi akan berperan dalam pengelolaan data, dokumentasi, pelayanan administrasi, serta mendukung sistem operasional Sekolah Rakyat.

Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan bagi pelamar. Peserta wajib merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, serta memenuhi ketentuan administrasi lainnya.

Pelamar juga diwajibkan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum berat, tidak diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, tidak menjadi anggota partai politik, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, calon peserta harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, memiliki SKCK, serta memenuhi standar akademik yang ditentukan, termasuk ketentuan IPK minimal bagi lulusan perguruan tinggi.

Baca Juga: Nilai TKA Matematika SMA Jeblok, Kemendikdasmen Pangkas Jumlah Soal: Bukan Soalnya yang Sulit, Waktunya yang Terlalu Pelit?

Khusus tenaga yang diterima, pemerintah meminta kesiapan bekerja dengan sistem tertentu, termasuk kemungkinan tinggal di lingkungan Sekolah Rakyat atau asrama yang disediakan.

Program ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem pendidikan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.

Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan pemerintah memastikan bahwa perekrutan tenaga pendidikan tidak hanya menjadi formalitas administratif demi memenuhi target program.

Halaman:

Tags

Terkini