LOCUSonline - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026. Sebanyak 5.127 formasi disiapkan untuk memperkuat layanan pendidikan dan pengasuhan bagi anak-anak dari keluarga miskin hingga kelompok miskin ekstrem di berbagai wilayah Indonesia.
Rekrutmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan serta penghapusan kemiskinan ekstrem melalui program Sekolah Rakyat.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, Kemensos membuka sejumlah posisi tenaga pendukung pendidikan yang akan ditempatkan di seluruh Indonesia.
Formasi yang tersedia mencakup jabatan Penata Layanan Operasional sebagai wali asuh dan wali asrama, Pengelola Layanan Operasional untuk operator sekolah serta pengelola keuangan, hingga Operator Layanan Operasional bidang administrasi.
Untuk posisi wali asuh, tenaga yang diterima nantinya bertugas mendampingi peserta didik, memberikan pembinaan, melakukan pengawasan perkembangan siswa serta memastikan kebutuhan pengasuhan berjalan.
Sementara wali asrama bertanggung jawab mengatur aktivitas harian siswa, menjaga kedisiplinan, menyiapkan fasilitas asrama, serta membantu pembentukan karakter peserta didik.
Adapun operator sekolah dan tenaga administrasi akan berperan dalam pengelolaan data, dokumentasi, pelayanan administrasi, serta mendukung sistem operasional Sekolah Rakyat.
Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan bagi pelamar. Peserta wajib merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, serta memenuhi ketentuan administrasi lainnya.
Pelamar juga diwajibkan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum berat, tidak diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, tidak menjadi anggota partai politik, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, calon peserta harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, memiliki SKCK, serta memenuhi standar akademik yang ditentukan, termasuk ketentuan IPK minimal bagi lulusan perguruan tinggi.
Khusus tenaga yang diterima, pemerintah meminta kesiapan bekerja dengan sistem tertentu, termasuk kemungkinan tinggal di lingkungan Sekolah Rakyat atau asrama yang disediakan.
Program ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem pendidikan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.
Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan pemerintah memastikan bahwa perekrutan tenaga pendidikan tidak hanya menjadi formalitas administratif demi memenuhi target program.
Artikel Terkait
DPR Soroti Nasib Guru dan Dosen: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Jangan Terus Dijadikan Paket Hemat Negara
Sertifikat TKA 2026 Jadi “Jimat Akademik” Baru, Orang Tua Mulai Menyimpannya Lebih Rapi dari Akta Kelahiran
Prabowo Minta Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, Generasi RI Bersiap dari “Bonjour” ke Diplomasi Global
BKPDM Kemendikdasmen, perubahan BSKAP, kebijakan pendidikan Indonesia 2026
Nilai TKA Matematika SMA Jeblok, Kemendikdasmen Pangkas Jumlah Soal: Bukan Soalnya yang Sulit, Waktunya yang Terlalu Pelit?
Seleksi Paskibraka Nasional 2026 di Sulsel Diterpa Isu Diskriminasi, BPIP: Bendera Merah Putih Tidak Mengenal Jalur Khusus
Jadwal SPMB Jabar 2026: Siswa Dipetakan Dulu, Biar Sistem yang Menentukan Harapan Sebelum Pengumuman
Kasus Pelecehan di Pesantren Marak, PBNU Ingatkan Pendidikan Akhlak Jangan Kalah oleh Formalitas
Gagal ke Istana, Dapat Tiket ke Luar Negeri: Polemik Paskibraka Makassar Berbuah Beasiswa Penuh untuk Dua Siswi Berprestasi
Muhammadiyah Bangun Sekolah Konservasi Pertama di Indonesia dari Tanah Papua Saat Dunia Sibuk Membahas Krisis Iklim