Kamis, 4 Juni 2026

Revisi UU Partai Politik Cahaya Ruang Gelap Demokrasi: DPR Soroti Pendanaan Parpol di Tengah "Tradisi Lama" Korupsi Politik

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 28 April 2026 | 17:00 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

LOCUSonline, JAKARTA - Di tengah realitas politik yang kerap lebih mahal dari sekadar janji kampanye, Ahmad Doli Kurnia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Fokusnya tidak main-main yaitu membenahi sumber dan pengelolaan keuangan partai yang selama ini kerap menjadi ruang gelap demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan Doli pada Selasa (28/4/2026), merespons rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menyoroti tingginya potensi korupsi di tubuh partai politik.

"Dalam revisi nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas adalah soal sumber dan pengelolaan keuangan partai," ujarnya.

Selama ini, pendanaan partai politik sering menjadi rahasia yang lebih dijaga ketat daripada strategi kampanye. Dalam praktiknya, kebutuhan biaya politik yang tinggi kerap tidak diimbangi dengan sistem pendanaan yang transparan dan akuntabel.

Hasilnya bisa ditebak, menurut data KPK dalam rentang 2004-2025, setidaknya 371 politisi terseret kasus korupsi. Angka yang cukup untuk menunjukkan bahwa ada yang tidak beres atau mungkin terlalu beres dalam pola lama.

Doli menilai revisi UU Parpol menjadi kebutuhan mendesak, mengingat dinamika politik yang terus berkembang, baik secara praktik maupun pemikiran.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan partai politik sebagai institusi modern yang tidak hanya hidup saat pemilu, tetapi juga berfungsi sebagai ruang kaderisasi yang sehat dan terhubung dengan aspirasi publik.

Baca Juga: KPK Bongkar “Dapur Politik”: Rekomendasi Reformasi Partai Politik Diserahkan ke Presiden Prabowo dan DPR

Menurut Doli, partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Pemerintahan yang terbentuk adalah hasil dari proses pemilu, dan dalam pemilu, partai politik memegang peran sentral bersama rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

"Kalau ingin pemerintahan yang baik, maka partai politiknya juga harus baik," ujarnya, dalam pernyataan yang terdengar sederhana, namun implementasinya sering kali rumit.

Ia menegaskan bahwa partai politik, pemilu, dan pemerintahan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Jika salah satu bermasalah, maka keseluruhan sistem ikut terdampak.

Selain revisi UU Parpol, Doli juga mengingatkan bahwa pembenahan sistem politik telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang mencakup kodifikasi regulasi pemilu, pilkada, dan partai politik.

Tujuannya jelas untuk membangun sistem politik yang lebih terstruktur, transparan, dan berkelanjutan. Meski, seperti biasa, tantangan terbesar bukan pada konsep, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya.

Di sisi lain, KPK juga merekomendasikan agar revisi UU Parpol mencakup standardisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta transparansi laporan keuangan partai.

Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X