LOCUSonline - Institusi yang mengurusi pintu keluar-masuk negara kini harus menghadapi ujian dari pintu lain penegakan hukum. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/6/2026).
Agus menegaskan kementeriannya tidak akan menghalangi proses penyidikan. Ia bahkan menyebut kasus tersebut sebagai kesempatan untuk memperbaiki tata kelola internal, seolah birokrasi sedang mendapat alarm keras bahwa pelayanan publik bukan ruang bebas pemeriksaan.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung. Ini menjadi momentum bagi kami untuk berbenah dan memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Agus dalam keterangannya.
Kementerian Imipas memastikan Silmy Karim telah dinonaktifkan dari jabatannya. Meski demikian, Agus menyebut pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa di seluruh unit kerja.
"Kami memastikan layanan publik tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.
Baca Juga: Prabowo Bongkar Alarm Merah Program MBG: Ada Laporan Kejanggalan, BGN Kini Diperiksa Lebih Dalam
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggunakan pasal pemerasan dan gratifikasi karena menemukan dugaan tindakan melawan hukum.
"Pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi.
Menurut KPK, unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
"Perbuatan yang dilakukan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memenuhi unsur pasal-pasal tersebut," ujar Budi.
Pihak Kementerian Imipas menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik KPK, termasuk memberikan akses terhadap dokumen, data, maupun informasi yang dibutuhkan.
Kasus ini kembali membuka perdebatan lama soal integritas birokrasi. Di satu sisi, pemerintah ingin menunjukkan pelayanan publik tetap berjalan, di sisi lain, penegakan hukum mengingatkan bahwa jabatan bukanlah kartu bebas pemeriksaan.
Kini publik menunggu apakah slogan reformasi birokrasi hanya akan berhenti sebagai spanduk di gedung pemerintahan, atau benar-benar menjadi budaya kerja yang berjalan sampai ke meja pelayanan.*****