LOCUSONLINE - Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Bupati Garut, Rudy Gunawan dituding melakukan pemerasan kepada sejumlah pihak di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bahkan bupati yang memiliki kekayaan belasan miliar ini dituding melakukan pemalakan terhadap Kepala Dinas (Kepala SKPD), dan kerap meminta dukungan anggaran ketika melakukan perjalanan dinas keluar negeri serta adanya dugaan jual beli jabatan.
Berita inipun menjadi perhatian masyarakat luas, karena ditulis sejumlah media besar dan terpercaya, sehingga memantik banyak respon dari berbagai kalangan, khususnya di Kabupaten Garut. “Ironis dan sangat memprihatinkan apabila isu itu benar terjadi,” ujar Asep Muhidin, salah satu warga Limbangan setelah membaca berita tentang isu Bupati Garut dituding tukang palak, Kamis (21/12/2023).
Asep Muhidin menilai, Bupati Garut agar segera mengambil langkah hukum untuk membuktikan tudingan tersebut. Apakah isu itu benar atau bohong alias hoaks. Karena kalau bohong, masyarakat menuggu aksi orang nomor satu di Kabupaten Garut ini agar melaporkan seorang pejabat eselon 3 di Pemerintah Kabupaten Garut yang berinisial SA kepada aparat penegak hukum.
“Nanti biarkan penegak hukum menelusuri tudingan tersebut. Kecuali kalau memang benar terjadi ya tinggal legowo atau meminta maaf,” tandasnya.
Asep Muhidin merupakan salah satu advokat muda di Kabupaten Garut. Berdasarkan keilmuan yang dimilikinya, Asep Muhidin mengatakan, kalau tuduhan atau fitnah tersebut tidak berdasar (tanpa alat bukti), maka pejabat eselon 3 inisial SA ini dapat dikenakan ancaman sebagaimana disebutkan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan.
“Pejabat eselon 3 dengan inisial SA sebagaimana pemberitaan yang sedang viral bisa terancam Pasal 311 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, barang siapa melakukan kejahatan menista atau dengan tulisan dalam hal ia di izinkan untuk membuktikan tuduhannya itu. Jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun,” tandasnya.
Asep menambahkan, unsur-unsur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah “seseorang, menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan, dan orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar, tidak bisa dibuktikan”.
“Jadi, apabila tuduhan oleh inisial SA itu suka memeras, meminta tambahan dana saat perjalanan keluar negeri dan memotong TKD kepala SKPD sampai dugaan jual beli jabatan tidak bisa dibuktikan, maka jelas disangkakan Pasal Pasal 311 ayat (1) KUHP yang merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP,” terangnya.
Apabila, sambung Asep Muhidin, merujuk kepada KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 434 ayat (1) menyebutkan, jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 yaitu yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (pencemaran), diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan.
“Tetapi, kalau tidak dapat membuktikannya, maka tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, maka SA bisa dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV Rp. 200 Juta,” terangnya.
Asep menegaskan, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah. Atas pasal ini, R. Soesilo merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP No. 3 yang menjelaskan tentang apa itu menista.
“Untuk dapat dikategorikan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar atau diketahui orang banyak,” imbuhnya.
“Jadi sederhananya, masyarakat meminta dan mendorong Bupati Garut melaporkan adanya tuduhan atau fitnah pemerasan ini kepada pihak kepolisian, karena kalau tidak, ya berarti benar. Setelah dilaporkan biarkan kepolisian melakukan serangkaian langkah dan tindakan hukum terukur sesuai dengan standar operasional prosedur pihak kepolisian, karena kepolisian memiliki tim cyber yang dapat melakukan pelacakan," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah media online merilis statemen pejabat eselon 3 berinisial SA yang memberikan keterangan tentang dugaan Bupati Garut, Rudy Gunawan menetapkan iuran wajib bulanan bagi para kepala dinas sebesar Rp 2,5 juta, serta uang kenaikan pangkat atau jabatan berkisar Rp 25 juta hingga Rp 100 juta yang dikumpulkan di salah satu kepala dinas atau orang dekat bupati. Informasi tersebut langsung dibantah Bupati Garut dan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo), Margiyanto kepada sejumlah media. (asep ahmad)