LOCUSONLINE.CO - Dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Pasirwangi, Polsek Pasirwangi Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Sabtu (23/12/2023).
[irp]
Kegiatan operasi miras juga di pimpin langsung oleh Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji, SH., MH., bersama anggota Polsek Pasirwangi Polres Garut.
-
Polsek Pasirwangi Polres Garut mengamankan 92 botol miras terdiri dari Ciu 54 botol, Intisari 21 botol, Kawa-Kawa 11 botol, Anggur Merah 6 botol.
[irp]
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
-
“Kami akan terus melakukan razia miras sampai Kabupaten Garut terbebas dari minuman keras ilegal." pungkasnya. (Red)
[irp]
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!