LOCUSONLINE.CO - Maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut menjadi perhatian dari Polres Garut untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana di bidang pertanahan tersebut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut.
-
-
-
[irp]
“Jika ada pelaku penambangan tanpa izin akan dipersangkakan pasal 158 Undang Undang (UU) no 3 tahun 20220 perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratur milyar Rupiah).” Pungkasnya. (Red/HM)
[irp]
[irp]
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!