LOCUSONLINE.CO - Polsek Pamulihan Polres Garut melakukan penertiban aktivitas pertanian illegal atau tanpa izin di lahan perkebunan PTPN VIII Papandayan. Jumat (26/1/2024).
Kegiatan tersebut di laksanakan di Blok Pasir Kidul Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut.
-
[irp]
Lanjut Wawan, aktivitas pertanian ini di lakukan di lereng dan bukit yang cukup curam sehingga dapat menimbulkan bahaya banjir dan longsor.
-
[irp]
“Kedepan kami bersama dengan pihak perkebunan akan melakukan penghijauan kembali daerah tersebut untuk mencegah terjadinya erosi atau longsor.” Pungkasnya. (Red/HM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!