Kamis, 4 Juni 2026

Santunan Rp 50 juta Bagi korban KM 58 Diserahkan Jasaraharja Kepada Ahli Waris

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Kamis, 11 April 2024 | 09:04 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono serahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka) yang terjadi di Km 58, Karawang, Selasa,9-4-2024(Humas Jasaraharja)
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono serahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka) yang terjadi di Km 58, Karawang, Selasa,9-4-2024(Humas Jasaraharja)

LOCUSONLINE, KARAWANG - Santunan sebesar Rp50 juta bagi korban kecelakaan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek Km 58 diserahkan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan A Purwantono, kepada Ahli waris pada Senin (8/4)

Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, disebutkan bahwa santunan tersebut diserahkan setelah Tim DVI (Disaster Victim Identification) Polda Jawa Barat berhasil mengidentifikasi identitas salah satu korban kecelakaan, yaitu Najwa Devira, berusia 22 tahun, asal Bogor, Jawa Barat.

Rivan menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, semua korban kecelakaan tersebut berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

"Santunan untuk korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi dari Kepolisian keluar," kata Rivan setelah konferensi di Posko DVI RSUD Karawang, Selasa (9/4).

Rivan mengungkapkan, dari 12 korban yang meninggal dunia, hingga saat ini baru satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi.

"Untuk penyerahan santunan, kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi, setiap ada korban baru yang teridentifikasi, Jasa Raharja akan langsung memproses penyerahan santunannya," tambahnya.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Barat, Nariyana, mengatakan bahwa korban bernama Najwa Ghevira berhasil diidentifikasi setelah melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem, kecocokan data ditemukan berdasarkan data gigi primer korban.

"Mengenai kondisi jenazah, luka bakar mencapai 90-100 persen, kondisinya hangus," jelasnya.

Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah, termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.

"Kemudian kita periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yg dalam satu kantong itu. Kita periksa kita dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," paparnya.

Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak kepolisian dalam hal ini Biddokkes Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja.

Demikian informasi mengenai "Santunan Rp 50 juta Bagi korban KM 58 Diserahkan Jasaraharja Kepada Ahli Waris", semoga membantu.

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X