Kamis, 4 Juni 2026

Kades Padasuka Cikajang Bersaksi, Pengacara : Hati-hati Kesaksian Palsu Bisa Dipidana Ancamannya 9 Tahun

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Kamis, 2 Mei 2024 | 23:12 WIB
Foto : Pengambilan sumpah saksi Dede dan Dedi oleh Hakim diruang sidang Pengadian Negeri Gart (Foto : Ron)
Foto : Pengambilan sumpah saksi Dede dan Dedi oleh Hakim diruang sidang Pengadian Negeri Gart (Foto : Ron)

LOCUSONLINE, GARUT - Kades Padasuka Cikajang Bersaksi; Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa RDWS, MP, dan RSI kembali digelar Pengadilan Negeri Garut pada Kamis, 2 Mei 2024. Kali ini Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi, yaitu Dedi Hidayat dan Dede Wawan Setiawan yang merupakan kepala desa aktif Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Dibawah sumpah, Dede Wawan Setiawan menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya datang ke puskesmas cikajang hanya berdua dengan anaknya yang bernama Dida Komara dengan menggunakan mobil.

“Jadi waktu itu saya (dede wawan setiawan/Kades Padasuka Kec. Cikajang-Garut) datang ke Puuskesmas cikajang karena ditelpon oleh pak Dedi, katanya ada yang nanyain, lalu saya datang ke Puskesmas berdua dengan anak saya Dida Komara menggunakan mobil” kata Dede kepada Hakim yang dipimpin Sinta Gaberia Pasaribu, S.H., M.H.

Selain itu, Dede juga mengakui kalau dirinya tidak berbarengan menyebrang dengan korban Oim Abdurohman.

“Saat menyebrang, saya tidak bareng dengan saudara korban Oim”, terang Dede.

Persidanganpun berjalan tegang saat pengacara tiga terdakwa mencecar pertanyaan kepada Kepala Desa Padasuka, Dede Wawan Setiawan yang saat itu duduk menjad saksi.

Saudara saksi, tanya Pengacara, dalam keterangan saudara saat diperiksa oeh penyidik, saudara menyebutkan yang pertama melakukan pemukulan adalah saudara Dedi, setelah itu RDWS, MP, RSI, saksi Owen, Megi. Namun pada keterangan saksi yang lainnya nama Megi tidak disebutkan, yang benar yang mana?

Dede menjawab tidak, itu salah.

Pengacara kembali menanyakan yang benar ada saudara Megi atau tidak?

Dede Pun dengan sedikit gugup menjawab tidak benar, tidak ada Megi, salah itu.

Karena adanya perseteruan, Hakim Anggota memperjelas. Saudara saksi yang ditayakan oleh pengacara ada dua keterangan saudara saksi yang berbeda di berita acara pemeriksaan, yang benar yang mana?, apakah yang ada Megi atau tidak ada, sebut Hakim Anggota.

Lantas Dede pun menjawab tidak ada Megi.

Terpantau, persidang berjalan cukup lama, setelah Jaksa Penuntut Umum dan Pengacar terdakwa mengakhiri cecaran pertanyaan, Hakim Ketua pun menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah dari keterangan saksi Dede Wawan Setiawan tadi ada yang keberatan?, para terdakwa yang berada disamping pengacaranya menjawab ada yang mulia.

Hakim pun bertanya, yang mana keterangan yang terdakwa keberatan.

Terdakwa pun menjawab, yang keberatan pak Kades menyebutkan datang ke Puskesmas Cikajang hanya berdua dengan anaknya Dida, padahal dalam satu mobil itu ada empat orang, yaitu pak Kades, saya (Terdakwa RDWS), dan dua anaknya pak Kades (Dida dan Megi), kata terdakwa.

Ada lagi gak, tanya Hakim. Ada yang mulia, jawab terdakwa. Yang mmana kata Hakim.

“Yang pak Kades menyebutkan Megi hanya memvidio saja, padahal Megi selain memvidio juga ikut menendang korban, bahkan setelah kejadian, Megi menunjukan vidio itu kepada kami (para terdakwa), kata terdakwa”.

Ada lagi gak, tanya Hakim, ada yang mulia, jawab terdakwa. Apa, tanya Hakim. Tadi pak Kades menyebutkan dalam percakapan melalui telepon dengan pak Dedi tidak bilang “kumpukan anak-anak”, padahal ada, kan saya satu mobil, mendengar percakapan itu, kata terdakwa.

Setelah persidangan, Pengacara ketiga terdakwa, Asep Muhidin, SH., MH menyampaikan, keterangan saksi Dede Wawan Setiawan tercium adanya dugaan rekayasa atau bohong, tidak jujur, itu bisa mencelakai dirinya sendiri.

“Apa yang disampaikan saksi Dede Wawan Setiawan tadi itu ketahuan bohongnya, seperti contoh keterangannya dalam BAP pertama dengan BAP kedua. Pada BAP pertama nama Megi disebut, tetapi pada BAP kedua nama Megi hilang, kami menduga ini ada rekayasa dalam memberikan keterangan. Karena terlihat bagaimana cara saksi Dede menjelaskan kepada majelis Hakim tadi, kan gugup. Ini bisa bahaya loh untuk saksi, bisa jadisetatus saksi berubah menjadi terdakwa”, kata Asep dihalaman Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 2/5/2024.

Lanjut Asep, Hakim pun telah memperingatkannya kepada saksi Dede agar jujur, karena Hakim memiliki kewenangan secara ex officio (karena jabatannya) sebagaimana kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 174 KUHP.

Intinya, sebut Asep, klien kami memamg bersalah, dan telah mengakui kesalahannya, namun telah ada perdamaian dengan korban ada kok buktinya dan telah diakui bahkan disampaikan oleh korban kepada Hakim. Kami akan terus menggali fakta-fakta, jangan sampai ada yang terdzolimi. Seperti nama Megi disebut dalam BAP tetapi penyidik tidak memeriksa Megi sama sekali, kan aneh.

Asep mengingatkan agar dalam memberikan kesaksian dipersidangan jangan sekali-kali memberikan kesaksian palsu atau bohong, apalagi merugikan terdakwa.

“Jangan sampai siapapun dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan menerangkan kesaksian bohong, saksi itu telah disumpah dulu loh, terus kalau kesaksian palsu atau bohong itu merugikan terdakwa, jelas bisa dilaporkan berdasarkan Pasal 242 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan “jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”, tegas Asep. (Asep Ahmad/Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X