Kamis, 4 Juni 2026

Seorang Pria di Cianjur Terperangkap Cinta Wanita Jadi-jadian Sampai Menikah

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Minggu, 5 Mei 2024 | 11:13 WIB
potret-pernikahan-esh-wanita-jadi-jadian-di-cianjur-1_169
potret-pernikahan-esh-wanita-jadi-jadian-di-cianjur-1_169

LOCUSONLINE, CIANJUR - Seorang pria di Cianjur terperangkap cinta wanita jadi-jadian. Nasib pemuda berinisial AK, warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sangat malang. Pada usia 26 tahun, AK menikahi seorang wanita palsu berinisial ESH (26), yang sebenarnya adalah seorang pria. Minggu, 5 Mei

Berikut adalah 5 fakta tentang seorang pria di Cianjur terperangkap cinta wanita jadi-jadian sampai menikah:

1. Pelaku Menyamar: Laki-laki yang mengaku sebagai wanita bernama Adinda Kanza berkenalan dengan AK melalui media sosial pada tahun 2023. Selama setahun itu, AK sering bertemu dengan ESH, baik untuk jalan-jalan maupun bertemu dengan keluarga.

2. Wali Nikah Diwakilkan: Pada tanggal 12 April 2024, pernikahan mereka diadakan secara sederhana di rumah AK tanpa tercatat secara resmi. Saat resepsi pernikahan, ESH meminta seorang wali nikah dari tokoh agama setempat karena alasan bahwa ayah kandungnya tidak diketahui keberadaannya. Mereka menikah dengan mahar berupa emas seberat 5 gram.

3. Kebohongan Terbongkar: Kebohongan ESH terungkap setelah orang tua AK mencari tahu tentang keluarga pasangan anak mereka. Mereka menemukan bahwa ESH adalah seorang pria. ESH mengaku bahwa dia tinggal sendirian, ibunya telah meninggal, dan ayahnya tidak diketahui keberadaannya. Hal ini dilakukan untuk menyembunyikan identitas aslinya.

4. Terbongkar Setelah 12 Hari Pernikahan: Penyamaran ESH sebagai wanita terbongkar setelah 12 hari menikah. ESH selalu menolak saat diajak berhubungan intim dengan alasan-alasan tertentu.

5. Pelaku Mengaku Berjenis Kelamin Laki-laki: Setelah fakta bahwa ESH adalah seorang pria terungkap, keluarga AK langsung mengonfrontasi ESH, dan pelaku mengakuinya. AK sendiri tidak mengetahui bahwa istrinya sebenarnya adalah seorang pria dan benar-benar tertipu oleh penyamaran ESH.

Merasa kecewa dan malu, keluarga AK melaporkan ESH ke kepolisian. ESH telah ditahan oleh Polsek Naringgul. Pelaku mengakui bahwa tujuannya adalah untuk meminta uang dari korban. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Pewarta: Bhegin

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X