LOCUSONLINE, LOMBOK UTARA - Seorang gadis bernama CM, yang berasal dari Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik setelah ungkap pelecehan Seksual FB.
Gadis tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya melalui akun Facebook pribadinya pada Maret 2023.
Kuasa hukum CM, Yan Mangandar, mengatakan bahwa penetapan tersangka UU ITE oleh Polda NTB tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini karena CM telah beberapa kali mengalami pelecehan oleh AK, yang merupakan manajer di salah satu hotel di daerah tersebut, antara bulan Februari hingga Maret 2024.
"Korban ini mengalami kekerasan seksual saat melakukan praktik kerja lapangan di hotel tersebut. Saat itu, korban masih merupakan mahasiswa tingkat diploma di salah satu kampus di Mataram," kata Yan kepada detikBali, Sabtu (4/5/2024).
Yan menjelaskan bahwa pada bulan April 2023, CM dan beberapa mahasiswa lain yang sedang melakukan praktik kerja lapangan juga melaporkan AK ke Satreskrim Polres Lombok Utara atas dugaan pelecehan seksual yang dialami selama praktik kerja di hotel tersebut.
Namun, karena kurangnya bukti yang cukup, kasus AK tidak dapat diproses hukum. Padahal, berdasarkan Pasal 10 UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kasus yang dialami CM seharusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Oleh karena itu, CM merasa kecewa dan pada bulan April 2023, ia mengunggah status di akun Facebook pribadinya sebagai bentuk kekecewaannya," kata Yan.
Meskipun status tersebut kemudian dihapus oleh CM, AK telah menyimpan tangkapan layar status tersebut dan melaporkan CM ke Polda NTB pada tanggal 20 September 2023 dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
"Padahal dalam status tersebut, CM tidak menyebutkan tempat atau alamat. Namun, kasusnya naik ke tahap penyidikan," tegas Yan.
Fakta lain yang ditemukan oleh tim hukum CM adalah bahwa bukan hanya CM yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh AK. Teman-teman CM yang lain juga mengaku pernah dilecehkan oleh AK selama praktik kerja di hotel tersebut, baik secara fisik maupun verbal.
"Beberapa korban lain mengalami trauma. Ketika itu, keluarga korban protes dan mengunjungi AK di hotel. Pada awalnya, AK mengakui dan meminta maaf, tetapi beberapa hari kemudian dia membantahnya," katanya.
Yan menilai bahwa penanganan kasus CM di Polres Lombok Utara tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang ada, baik itu dalam KUHAP maupun UU TPKS.
"Penyidik saat itu tidak melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban, tidak meminta keterangan dari ahli psikologi dan ahli pidana, tidak memeriksa saksi lain seperti keluarga atau orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut, dan tidak menyita bukti berupa rekaman pengakuan dari tersangka dan lain-lain," ungkap Yan.
Hal yang aneh adalah surat penetapan CM sebagai tersangka UU ITE baru diterima pada tanggal 24 April 2024. Padahal, dalam surat penetapan tersangka nomor: B/704/XII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus, CM telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Desember 2023.
"Ini merupakan bukti bahwa penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang atau melanggar hukum dalam memproses kasus CM," tegas Yan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Nasrun Pasaribu, belum memberikan tanggapan terkait penetapan CM sebagai tersangka. DetikBali telah beberapa kali mengajukan permintaan wawancara melalui WhatsApp, tetapi belum mendapatkan respons.
Berdasarkan surat yang diterima detikBali, CM ditetapkan menjadi tersangka kasus ITE seusai dilaporkan AK tanggal 3 Juli 2023. Dalam surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu, CM diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Pewarta: Bhegin
Editor: Red