Kamis, 4 Juni 2026

2 DPO Kasus Pembunuh Vina Dihapus, Di Garut Polisi Enggan Periksa Anak Kades Padasuka Yang Ikut Mengeroyok

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Selasa, 28 Mei 2024 | 07:31 WIB
Foto : Persidangan di Pengadilan Negeri garut dalam perkara pengeroyokan, Dida Komara saat akan memberikan kesaksian
Foto : Persidangan di Pengadilan Negeri garut dalam perkara pengeroyokan, Dida Komara saat akan memberikan kesaksian

LOCUSONLINE, GARUT – Kasus Pembunuhan terhadap Vina dan Eki di Cirebon Jawa Barat baru-baru ini menggeerkan publik pasalnya dari 11 orang tersangka, Polisi membatalkan setatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 2 tersangka lain.

Awalnya Polisi menetapkan 3 DPO, namun setelah satu DPO ditangkap atas nama Pegi Setiawan alias perong, Polisi membatalkan DPO atas nama Dani (28), Andi (31).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menegaskan bukan 11 pelaku pembnhan itu, tetapi ada 9.

"Perlu saya tegaskan, tersangka di sini sembilan bukan sebelas, sehingga DPO ada satu, Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain, sejauh ini tersangka atau DPO ada satu bukan tiga" ujar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

Berbeda dengan pelaku pengeroyokan di halaman Puskesmas Cikajang Kabupaten Garut, Peyidik Polres hanya menetapkan 5 tersangka. 1 orang telah divonis, sedangkan 3 orang masih menjalani persidangan.

Kuasa hukum para terdakwa, Asep Muhidin, SH., MH mengungkapkan Penyidik dalam melakukan penyidikannya diduga tidak profesional, karena nama Megi Setiadi yang ada dalam kerumunan pengeroyokan bisa hilang atau tidak pernah diperiksa.

“Aneh,dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Dede Wawan Setiawan (Kepala Desa Padasuka Kecamatan Cikajang) menyebutkan nama Megi Setiadi ada dalam kerumunan pengeroyokan, bahkan keterangan dalam BAP tersebut dikuatkan oleh keterangan 3 orang saksi di persidangan yang membenarkan nama Megi Setiadi ada dan ikut menendang korban Oim Abdurohim, bahkan memvidiokannya, namun anehnya Penyidik tidak pernah meminta keterangan kepada Megi Setiadi, kan aneh” sebut Asep kepada Locusonline saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa28/5/2024.

Asep mengakui, melalui kantor hukumnya telah berkirim surat kepada Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut agar mengembangkan kasu ini, jangan sampai ada pilih tebang.

“Secara resmi, kami telah berkirim surat kepada Kapolres dan Kejaksaan Negeri Garut agar kasus ini dapak dikembangkan sesuai fakta, namun apabila sampai tanggal 10 Juni 2024 tidak ada tanggapan dan informasi, maka dengan berat hati kami akan melakukan langkah hukum baik melalui gugatan perbuatan melawan hukum maupun melaporkan penyidik kepada Mabes Polri”, tegasnya.

Ini mirip dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, sambung Asep, kalau kasus Pembuhunan Vina membatalkan dan/atau menghapus 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan alasan Polisi keterangannya asal sebut, nah ini jelas disebutkan dan dikuatkan dalam keterangan saksi-saksi di persidangan bahwa Megi Setiadi ikut serta melakukan pengeroyokan dengan cara menendang, pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Locus Online masih melakukan upaya melakukan konfirmasi kepada Polres Garut, namun belum merespon. (Asep Ahmad/Red.01)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X