Kamis, 4 Juni 2026

RUU Penyiaran Bukti Ketakutan Borok Pemerintah Terungkap Jurnalisme Investigasi

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Selasa, 28 Mei 2024 | 06:18 WIB
Aksi menolak RUU Penyiaran di Malang, Jawa Timur (foto-Antara)
Aksi menolak RUU Penyiaran di Malang, Jawa Timur (foto-Antara)

LOCUSONLINE, DENPASAR - Usulan Komisi I DPR RI tentang Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai kritik keras dari berbagai kalangan, terutama insan pers nasional. Selasa, 28 Mei 2024

Proses perumusan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan, sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.

Beberapa pasal dalam revisi RUU Penyiaran yang disusun oleh Komisi I DPR RI dinilai akan menghambat kebebasan pers dan melanggar hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dalam draf RUU Penyiaran tersebut ada pasal sisipan yang melarang penayangan jurnalisme investigasi yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers. Hal ini mendapatkan kritik keras dari berbagai pihak.

Ambros Boni Berani, Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bali, menyebutkan bahwa ketiadaan jurnalisme investigasi berarti merugikan profesi jurnalis.

"Kami meributkan pasal tersebut, terutama Pasal 50B ayat 2 huruf (c), karena jika tayangan investigasi tidak ada, maka mahkota jurnalis akan rontok, dan akses masyarakat untuk mengakses informasi akan terbatas. Kasus-kasus besar di Indonesia terungkap berkat jurnalisme investigasi. Jika jurnalisme investigasi dihilangkan, kita seolah menjadi corong pemerintah atau corong penguasa," ujarnya.

Dalam konteks ini, I Dewa Gede Palguna, Ketua MKMK dan Dosen Fakultas Hukum Unud, menambahkan bahwa larangan penayangan jurnalisme investigasi dapat merampas hak konstitusional masyarakat untuk mengakses informasi.

"Jurnalisme investigasi bertujuan untuk mengungkap hal-hal yang terjadi dan tidak terungkap melalui saluran formal. Jurnalisme adalah pilar keempat yang berusaha menjaga dan menyampaikan hal-hal yang menjadi hak publik. Pasal 28E Undang-Undang Dasar menegaskan hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui," kata Palguna.

Selanjutnya pasal yang menuai kontroversi adalah Pasal 8A huruf (q) dalam draf Revisi UU Penyiaran, yang memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, selain itu, pasal 42 ayat 2 juga menyebutkan bahwa sengketa jurnalistik akan ditangani oleh KPI.

Menanggapi hal ini, Kordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Yoyo Raharjo, menyatakan bahwa hal ini akan menimbulkan kebingungan dalam menentukan kewenangan penyelesaian sengketa.

"Misalnya, jika ada perusahaan pers yang memiliki media online dan media online tersebut membuat konten di YouTube, apakah sengketa terkait konten tersebut akan ditangani oleh KPI atau Dewan Pers? Ini menjadi kebingungan tersendiri. Jadi, ini memang menjadi masalah. Cara berpikir anggota DPR juga masih agak kacau dan ruwet," ujar Yoyo dalam Diskusi Terbuka di Universitas Udayana (Unud) Minggu, 26 Mei 2024.

Selain itu, Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang melarang konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik juga menuai kontroversi. Palguna berpendapat bahwa hal ini bersifat terlalu personal dan bukan termasuk dalam ranah hukum publik. Negara-negara maju juga tidak memasukkan hal ini dalam ranah hukum publik, melainkan dalam ranah hukum perdata.

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X