Kamis, 4 Juni 2026

Jurnalis Kota Tasikmalaya Tolak Revisi RUU Penyiaran Yang Lucuti Mahkota Jurnalis

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Selasa, 28 Mei 2024 | 19:39 WIB
Aksi Penolakan Jurnalis/ Wartawan Revisi RUU Penyiaran di Tasikmalaya
Aksi Penolakan Jurnalis/ Wartawan Revisi RUU Penyiaran di Tasikmalaya

LOCUSONLINE, KOTA TASIKMALAYA - Tolak Revisi RUU Penyiaran. Dua organisasi profesi jurnalis/wartawan, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Koordinator Daerah (IJTI Korda) Tasikmalaya dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, bersama dengan gabungan Pers Mahasiswa Tasikmalaya dan insan pers di Kabupaten-Kota Tasikmalaya, menyatakan penolakan terhadap beberapa pasal dalam Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Selasa, 28 Mei 2024

Mereka menilai bahwa rancangan tersebut dapat mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan menghalangi tugas-tugas jurnalistik.

Eko Setiabudi, Korlap Aksi, menyampaikan bahwa para jurnalis menyoroti, mengkritisi, dan menolak Pasal 50B ayat 2 huruf (c) yang melarang media menayangkan "EKSKLUSIF JURNALISTIK INVESTIGASI". Mereka juga menyoroti Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Mereka menilai sifat multitafsir dan membingungkan dalam rancangan tersebut dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers. Selain itu, Pasal 8A huruf (q) dan Pasal 42 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga menjadi sorotan.

"Nantinya akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan KPI, yang sebelumnya tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers," kata Eko.

Para jurnalis menolak dan meminta agar sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dalam draf Rancangan RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dicabut. Mereka mendesak DPR RI untuk meninjau kembali draf tersebut dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi profesi jurnalis/wartawan yang diakui oleh Dewan Pers, dan melakukan proses tersebut secara transparan.

Mereka juga mendorong DPRD Kota Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi ini dengan mengirim surat ke DPR RI dalam waktu 7 hari semenjak pernyataan sikap ini ditandatangani bersama.

Pewarta: Rian

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X