Kamis, 4 Juni 2026

Masyarakat Garut Adukan Pj. Bupati dan Kepala DPMD Garut Ke Ombudsman RI

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Rabu, 5 Juni 2024 | 19:31 WIB

LOCUSONLINE, BANDUNG – Rabu siang, Masyarakat Pemerhati Pengkaji Kebijakan (MPK) Kabupaten Garut mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat di Jl. Kebonwaru Utara No.1, Kacapiring Bandung, Jawa Barat.

Salah satu perwakilan MPK, Asep Muhidin, SH., MH mengakui, kedatangannya ke kantor Ombudsman untuk menyampaikan pengaduan dari beberapa masyarakat yang berkumpul karena memiliki tujuan dan niat sama.

“Hari ini, MPK secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat terkait adanya dugaan pelanggaran atau mal administrasi serta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pj. Bupati Gart dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Garut, Wawan Nurdin,” kata Asep di halaman Kantor Ombudsman Jawa Barat, Rabu (05/06/2024).

Adapun dugaan mal administrasi dan perbuatan melawan hukum tersebut, kata Asep, Pj. Bupati sama sekali tidak pernah menegur kepala DPMD dan tidak pernah melayani masyarakat biasa.

“Sebelumnya kami telah bersurat kepada Pj. Bupat Garut, Inspektorat Garut dan DPMD Garut. Namun orang nomor 1 di Garut ini sepertinya tidak mau kenal dengan rakyat biasa, karena surat kami tidak pernah direspon. Mungkin ingin kenalnya hanya dengan kelompok atau orang gede yang memiliki jabatan atau yang memiliki uang banyak saja,” kata Asep dengan nada sindiran.

Asep pun mengatakan, siapapun pejabat pemerintah, jangan mentang-mentang jadi pejabat sehingga tidak mau kenal dengan rakyat kecil. Pasalnya, setelah jabatan itu habis, maka akan kembali menjadi rakyat biasa juga.

“Kami menilai pak Pj. Bupati Garut sekarang ini seperti busung dada, alergi berkenalan dan kenal dengan rakyat kampung atau rakyat biasa,” katanya.

Asep menegaskan, apa susahnya bagi seorang Pj. Bupati ketika menerima surat dari masyarakat. “Kan tinggal dijawab saja surat dari kami sebagai masyarakat. Toh kami meminta Pj. Bupati untuk menegur Kepala DPMD agar menjalankan perintah Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa),” sebutnya.

Dalam Undang-undang itu, tandas Asep, termuat pada Pasal 28 ayat (1) UU DESA, yang mengatakan “Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis”.

“MPK mengajak semua pihak taat hukum. Amanat Pasal 27 UU Desa itu mengatur dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. Sederhana kok, agar hak masyarakat tidak dikebiri oleh penyelenggara pemerintah, karena masyarakat memiliki hak tahu penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.

Lalu apa kesalahan DPMD, sambung Asep, mereka telah menerbitkan surat nomor: 400.10.2/735-DPMD prihal: Surat Jawaban tertanggal 15 Maret 2024 yang ditujukan kepada Koordinator Masyarakat Pemerhati Kebijakan, dimana pada paragraf dan/atau alinea ke-4 atau halaman ke dua (surat tanpa nomor halaman) menyebutkan “Maka dari itu, kami belum bisa menjatuhkan sanksi kepada desa yang belum memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan sesa sebagaimana dimaksud, karena masih ada batas waktu maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran (pada akhir bulan maret tahun berjalan)”. Artinya masih ada waktu, tetapi setelah waktunya habis, ketika MPK meminta bukti,  pihak DPMD tidak pernah bisa membuktikannya.

“Sederhana menurut saya, DPMD tinggal memberikan bukti salinan bahwa pemerintahan Desa telah melaksanakan amanat Pasal 28 ayat (1) UU Desa, yaitu pemerintah desa telah memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran, jangan membuat alibi lain-lain, ini malah dihubungkan ke LPPD, kan ngaco,” ucap Asep.

Padahal, kata Asep, Inspektorat telah menegur DPMD Garut agar melaksanakannya, tapi tidak diindahkan. Jadi jangankan rakyat biasa, pengawas internal pun tidak didengar, ditambah Pj. Bupati Garut pun dinilai ngaco.

“Jadi sama-sama ngaco. DPMD sendiri menyebutkan, kalau bukti penyampaian informasi tertulis kepada masyarakat menjadi syarat pencairan dana desa, tapi malah diahap sendiri pernyataannya. Kalau Garut terus dibiarkan melanggar aturan, hancur sudah, rakyat hanya jadi barang dagangan oknum pejabat nantinya,” tegas Asep.

Sampai berita ini ditayangkan, Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin dan Kepala DPMD Kabupaten Garut belum terkonfirmasi. (Asep Ahmad/Red.01)

-

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X