LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, menyatakan bahwa hingga saat ini ia belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kamis, 6 Juni 2024
Arsan Latif menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku sambil menunggu pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait perkembangan kasusnya.
"Saya belum menerima informasi resmi. Kami akan mengikuti semua prosedur yang ada. Apakah saya sudah ditetapkan sebagai tersangka? Saya belum mengetahui," ungkap Arsan Latif usai acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di GOR Kandaga, Desa/Kecamatan Cipatat, Bandung Barat pada Rabu, 5 Juni 2024.
Arsan Latif, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada tanggal 5 Juni 2024.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (BOT) di Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Arsan Latif membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, serta menyangkal tuduhan bahwa ia terlibat dalam pengkondisian terhadap PT PGA untuk memenuhi syarat dalam proses lelang investasi dengan skema Build, Operate and Transfer (BOT) di Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
"Saya tidak terlibat dalam pengkondisian pemenang lelang," tegas Arsan.
Selain tuduhan tersebut, Arsan Latif juga diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya untuk keperluan selama proses pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah.
"Saya tidak menerima uang. Semua itu tidak benar," kilah Arsan.
Pewarta: Kamil
Editor: Red