Kamis, 4 Juni 2026

Pj Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengamat Prihatin Akan Nasib Pemerintahan KBB

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Kamis, 6 Juni 2024 | 10:16 WIB
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif

LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT - Pj Bupati Ditetapkan Tersangka. Keputusan penetapan Arsan Latif, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka oleh Kjaksaan Tinggi Jawa Barat, mendapat tanggapan dari Djamu Kertabudi, seorang Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik di Bandung. Rabu, 5 Juni 2024

"Saya merasa prihatin dan hampir menangis, jika informasi tersebut benar. Sebagai warga daerah, nasib Kabupaten Bandung Barat yang terus seperti ini sungguh luar biasa," ungkap Djamu.

Lebih lanjut Djamu mengutarakan, terlepas dari kebenaran informasi tersebut, terdapat mekanisme pemerintahan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa jika seorang gubernur, walikota, atau bupati, termasuk pejabat di dalamnya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH), maka akan ada proses penahanan atau tindakan lainnya," terangnya.

Dalam konteks penahanan, lanjut Djamu, Sekretaris Daerah (Sekda) akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam situasi seperti ini, gubernur akan mengirim telegram kepada Sekda untuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Bandung Barat, bukan melalui Surat Keputusan (SK), melainkan melalui telegram elektronik," tuturnya.

Djamu menjelaskan bahwa telegram tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dari gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, karena terdapat pendelegasian sebagian wewenang pemerintah pusat kepada gubernur.

"Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menyatakan bahwa jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka oleh APH dan kemudian ditahan, Pemerintah Pusat akan memberhentikan sementara statusnya sebagai PNS dan secara otomatis dicopot dari jabatannya, agar yang bersangkutan dapat fokus dalam penanganan kasusnya," pungkasnya.

Pewarta: Kamil

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X