LOCUSONLINE, GARUT – Salah satu tim pengacara Pegi Setiawan asal Kabupaten Garut berencana melaporkan oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Garut atas tuduhan dugaan tidak profesional dalam memimpin sidang pada perkara nomor 63/Pid.B/2024/PN.Grt, dan perkara nomor 141/Pid.B/2024/PN.Grt.
“Kami sangat kecewa terhadap apa yang dijadikan pertimbangan Hakim yang tidak melihat dan mendengar fakta persidangan untuk dijadikan pertimbangan. Hakim dinilai malah merujuk kepada dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Asep Muhidin, pengacara pada perkara tersebut di halaman Pengadilan Negeri Garut, Kamis (13/6/2024).
-
Asep yang saat ini juga bergabung dengan puluhan pengacara se Indonesia yang membela Pegi Setiawan menambahkan, dirinya bukan tidak menerima putusan.
"Apa yang sudah menjadi putusan Hakim akan kami hormati, tetapi dalam membuat pertimbangannya tidak merujuk kepada fakta persidangan. Padahal, fungsi dan tujuan adanya persidangan itu untuk membuka kebenaran dari apa yang disangkakan oleh penyidik melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, membuktikan dakwaan dan tuntutan JPU, bukan mengikuti apa yang ada dalam dakwaan dan tuntutan, kan aneh," bebernya.
Menurut Asep, kalau persidangan seperti halnya terjadi di Pengadilan Negeri Garut yang diduga hanya mengikuti dan mengutif apa yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, lebih baik jangan ada peradilan.
“Buat apa ada persidangan kalau ujungnya Hakim hanya melihat dari yang termuat dalam surat tuntutan JPU, tidak melihat fakta persidangan. Ini bahaya bagi keberlanjutan hukum dinegara kita ini, sudah saja jangan ada peradilan," ucap advokat yang akrab di sapa Kang Apdar menegaskan.
Saat disinggung apa yang menjadi alasan utama akan melaporkan Hakim. Menurutnya ada kejanggalan yang tidak bisa ditolelir.
“Jadi sejak pemeriksaan oleh penyidik, jelas ada pelaku lain yang ada, bahkan disebutkan nama pelaku ini disebutkan oleh saksi Dida Komara dan saksi Dede (Kepala Desa di daerah kecamatan Cikajang), tetapi anehnya nama terduga yang bernama Megi Setiadi tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Jaksa juga tidak memberikan petunjuk, bahkan Hakim tidak menetapkan Megi Setiadi sebagai orang yang turut serta bersama-sama melakukan pengeroyokan," terangnya.
Sementara, jelas Apdar, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan tenaga bersama-sama.
"Saksi-saksi sudah menjelaskan pada persidangan kalau nama Megi Setiadi bersama para terdakwa menendang korban, tapi anehnya kenapa tidak diperintahkan?, ada apa persidangan ini? Apakah hukum hanya untuk rakyat biasa seperti kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang hanya diduga kuat menumbalkan Pegi Setiawan kuli bangunan,” tegas Asep.
Dalam waktu dekat, sambung Asep, pihaknya akan melaporkan fakta ini kepada Komisi Yudisial. Dijelaskannya, proses hukum yang ia alami tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan mencoreng lembaga peradilan.
"Pengadilan itu untuk mengungkap fakta dalam persidangan, bukan mengikuti tuntutan," imbuhnya.
Demikian berita "Salah Satu Pengacara Pegi Akan Laporkan Hakim PN Garut? Ini Alasannya..." Ikuti terus berita locusonline.
(Asep Ahmad/Red.01)