Kamis, 4 Juni 2026

Pelapor Minta Ombudsman Segera Periksa PJ Bupati Garut dan Kadis DPMD, Ini Alasannya...

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Kamis, 20 Juni 2024 | 12:55 WIB
Foto : PJ. Bupati Garut Barnas Adjidin
Foto : PJ. Bupati Garut Barnas Adjidin

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Setelalah dilaporkan pada Rabu 5 Juni 2024, Masyarakat Pemerhati, Pengkaji Kebijakan (MPK) meminta Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat segera menindaklanjuti pengaduan yang disampakannya dan Segera Periksa PJ Bupati Garut dan Kadis DPMD.

“Ombudsman itu lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, lalu kalau pengaduan masyarakat dibiarkan berlarut-larut, selain itu, Ombudsman dikenal sebagai lembaga independen yang menerima dan menyelidiki keluhan-keluhan masyarakat terhadap kesalahan administrasi (maladministration) publik, meliputi keputusan-keputusan atau tindakan pejabat publik yang menyimpang, sewenang-wenang, melanggar ketentuan, menyalahgunakan kekuasaan maupun melanggar kepatutan. Artinya, kata Asep kalau Ombudsman sendiri berlarut-larut, bagaimana bisa terlaksana dan terwujud ketaatan dan kepatuhan sementara Ombuudsman sendiri tidak respek dan cepat” kata Asep, kuasa hukum MPK diruang kerjanya, Kamis, 20/6/2024.

Asep menyebutkan, apakah karena pengaduan ini disampaikan oleh masyarakat biasa sehingga Ombudsman Jabar kurang begitu merespon?, atau harus menunggu viral terlebihdahulu agar direspon seperti kasus pembunuhan vina yang langsung bergerak cepat semua lembaga setelah viral atau Ombudsman takut Periksa PJ Bupati Garut.

Sebelumnya, MPK menyampaikan dugaan pelanggaran atau maladministrasi serta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pj. Bupati Garut dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Garut, Wawan Nurdin kepada Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat.

“MPK telah bersurat kepada Pj. Bupat Garut, Inspektorat Garut dan DPMD Garut. Namun orang nomor 1 di Garut ini sepertinya tidak mau kenal dengan rakyat biasa, karena surat dari kami (MPK) tidak pernah direspon. Mungkin ingin kenalnya hanya dengan kelompok atau orang gede yang memiliki jabatan atau yang memiliki uang banyak saja” kata Asep.

Adapun dugaan pelanggaran yang dimaksud menurut MPK, Pj. Bupati tidak menegur Kepala DPMD yang tidak menjalankan perintah Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Negara sekarang ini sudah rada edan (penyelenggaraannya), oknum pejabat yang melanggar aturan dilindungi dan dibiarkan karena memiliki jaringan kepada petinggi, sementara rakyat terus diawasi setiap gerak geriknya, kalau ketahuan melakukan kelalaian atau kesalahan, langsung ditangkap, ngeri aturan hukum sekarang ini, sudah mulai ada degradasi etika”, ujar Asep. (Asep Ahmad/Red.01).

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X