Kamis, 4 Juni 2026

Polda Ungkap Alasan Polda Tak Hardiri Sidang Praperadilan, Insank Nasaruddin Sebut Pihak Termohon Ulur Waktu Agar Berkas P21

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Kamis, 27 Juni 2024 | 10:36 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan pers di Bandung, Senin (11-6- 2024). ANTARA-HO-Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan pers di Bandung, Senin (11-6- 2024). ANTARA-HO-Polda Jabar.

LOCUSONLINE, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menjelaskan alasan Polda tak hardiri sidang perdana praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada hari Senin (24/6).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan alasan Polda tak hardiri sidang karena  tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir karena terdapat agenda kepolisian yang telah dijadwalkan sebelumnya pada tanggal tersebut.

"Polda Jabar telah mendapatkan jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024. Namun, karena Polda Jabar memiliki agenda kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri sidang praperadilan perdana," ujar Jules di Bandung pada hari Rabu.

Jules menegaskan bahwa Polda Jabar akan hadir dalam sidang praperadilan berikutnya pada tanggal 1 Juli mendatang, dan tim kuasa hukum telah menyiapkan materi persidangan.

"Tim kuasa hukum pasti akan hadir dalam persidangan, dan kami telah menyiapkan segala persiapan agar kami dapat hadir pada jadwal berikutnya," tambahnya.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tidak hadir.

Humas PN Bandung, Dalyusra, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil termohon kembali, dan jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

Insank Nasaruddin, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, menduga adanya kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang agar berkas yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21, sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.

Insank meminta pihak termohon untuk hadir dalam sidang agar kasus ini dapat diawasi secara objektif oleh publik tanpa adanya kejanggalan.

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X