Kamis, 4 Juni 2026

Bawaslu Jabar Temukan Pelanggaran Dalam Proses Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Senin, 22 Juli 2024 | 10:53 WIB
Ilustrasi Kecurangan Pilkada
Ilustrasi Kecurangan Pilkada

LOCUSONLINE, BANDUNG - Sejumlah pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, mengungkapkan bahwa terdapat 11 temuan pelanggaran yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat.

"Dari hasil penelusuran, kami menemukan 11 pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan kepala daerah yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat," ungkap Syaiful Bachri.

Pelanggaran yang teridentifikasi meliputi perekrutan petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) dan proses pencocokan daftar pemilih (coklit) data pemilih. Beberapa pelanggaran termasuk Pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol), hubungan antara Pantarlih dengan penyelenggara, dan proses coklit yang tidak sesuai ketentuan.

"Pelanggaran teridentifikasi meliputi petugas Pantarlih, proses Coklit, Sipol dan hubungan antara Pantarlih dengan penyelenggara serta proses coklit yang tidak sesuai ketentuan, " jelas Syaiful Bachri.

Dalam proses rekrutmen Pantarlih, ditemukan empat pelanggaran di beberapa kabupaten. Misalnya, satu Pantarlih terdaftar dalam Sipol di Kabupaten Bogor, satu memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara di Kabupaten Karawang, dan dua orang mengalami proses rekrutmen yang tidak sesuai prosedur di Kabupaten Pangandaran.

"Dalam perekrutan Pantarlih ditemukan empat pelanggaran di beberapa kabupaten," tambah Syaiful Bachri.

Selain itu, terdapat tujuh pelanggaran terkait coklit yang tidak sesuai prosedur. Misalnya, stiker hasil coklit tidak ditempel dengan benar di Kabupaten Bandung, dan tiga orang tidak mengikuti coklit sehingga berpotensi kehilangan hak pilih di Kabupaten Pangandaran. Di Kota Bogor, juga ditemukan stiker hasil coklit yang tidak berisi data pemilih.

"Tujuh pelanggaran lainnya terkait Coklit yang tidak sesuai prosedur, tiga orang tidak mengikuti Coklit dan stiker Coklit yng tidak berisi data pemilih," pungkasnya.

Bawaslu Jabar mendorong KPU kabupaten/kota yang terlibat dalam pelanggaran untuk segera mengevaluasi dan melakukan peninjauan ulang. Dengan mengungkap pelanggaran tersebut, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Jawa Barat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip demokrasi dalam pemilu.

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X