Kamis, 4 Juni 2026

Kuasa Hukum Desa Mekarsari Respon Berita Tuduhan Penyekapan Wartawan Oleh Kades dan Sekdes

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Senin, 5 Agustus 2024 | 19:30 WIB
Asep Muhidin, SH., MH, Kuasa Hukum Desa Mekarsari (FT: asep ahmad)
Asep Muhidin, SH., MH, Kuasa Hukum Desa Mekarsari (FT: asep ahmad)

LOCUSONLINE, GARUT - Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang meberitakan adanya penyekapan salah satu wartawan oleh preman bayaran Kepala Desa dan Sekertaris Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, kuasa hukum Desa Mekarsari, Asep Muhidin S.H, M.H angkat bicara. Senin, 5 Agustus 2024

Menindak lanjuti berita tersebut penasihat hukum Desa Mekarsari yaitu Asep Muhidin SH. MH, atau yang lebih akrab dengan panggilan Asep Apdar memberikan tanggapan dan penilain terhadap si penulis berita tersebut.

Menurut Asep Apdar bahwa dalam pemberitaan si penulis tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah dengan secara langsung men justic bahwa kepala Desa seolah dengan sengaja membayar preman untuk menyekap wartawan.

"Kami sudah menggali informasi dan fakta yang sebenarnya perihal isue tersebut, setelah kami konfirmasi ke pihak desa ternyata tidak benar kalau Kepala Desa dan Sekdes menyuruh seseorang untuk menyekap dan mengintimidasi wartawan yang dimaksud," tutur Kuasa Hukum Desa Mekarsari, Asep Apdar.

Baca Juga : "Hakim Cecar Saksi" Pada Sidang Lanjutan Korupsi BIJ Modus Kredit Fiktif dan Kredit Topengan

Lebih lanjut Asep Apdar mengatakan, Kliennya sudah menjelaskan bahwa si wartawan tersebut datang ke desa itu sedang menjalankan profesinya selaku jurnalis atau sebagai warga Desa Mekarsari, mengingat yang bersangkutan adalah warga Mekarsari.

"Dia datang ke Desa mempertanyakan dan meminta nota-nota kegiatan pembangunan TPT tanpa mengikuti aturan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik," jelas Asep Apdar.

Sambungnya, kami meminta dasar hukum seorang wartawan bisa atau diperbolehkan oleh hukum meminta-minta nota kegiatan, kalau ada saya sendiri yang akan memintakan dan menyerahkan langsung kepada wartawan itu. Jangan sedikit-sedikit berdalih keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers, saya dulu seorang wartawan yang mengunyah pendidikan di Sekolah Jurnalisme Indonesia, Jakarta. Tidak ada yang kebal hukum, yang kebal itu adalah orang yang menjalankan undang-undang. nah kata menjalankan undang-undang itu harus ditafsirkan, bukan dengan hanya punya kartu Pers dalam tanda kutip ya, terus apakah sudah betul-betul sesuai dengan kode etik jurnalistik atau belum? kan ada aturannya beda loh produk berita (produk jurnalistik) dengan cerita atau curhat.

"Saya dulu salah satunya orang yang berhasil menggugat pemkab Garut dalam hal keterbukaan informasi publik, saya mengajukan gugatan ke Pengadilan dan bersidang karena meminta salinan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat dan dikabulkan oleh pengadilan pertama hingga Mahkamah Agung, jadi bagusnya menempuh prosedur bukan koar-koar, lakukan langkah-laangkah hukum, kan mereka sudah tahu dasarnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tapi baca juga aturan turunannya, lalu harus dibedakan mana karya jurnalistik mana curhat," tegas Asep yang saat ini sedang melakukan gugatan Praperadilan di Pengadian Negeri Garut terhadap penerbitan SP3 kasus dugaan korpsi RESES dan dana BOP DPRD Garut.

Asep juga membeberkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak ditemukan satu pasal pun yang memerintahkan, mengatur Desa harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada masyarakat. Lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 27 cukup jelas apa saja yang memang masyarakat harus mengetahuinya.

Asep Apdar menambahkan apabila kliennya benar sudah melakukan intimidasi melalui preman bayaran sesuai yang dituduhkan maka silahkan tinggal buat laporan apabila memiliki cukup bukti jangan koar-koar menyuruh agar APH turun tangan tapi tidak di dasari pelaporan dan alat bukti yang cukup.

"Kalau memang benar Klien kami melakukan intimidasi melalui preman bayaran sesuai dengan yang dituduhkan dan memiliki cukup alat bukti maka silahkan buat laporan jangan berkoar menyuruh APH turun tangan tetapi tidak didasari pelaporan," tambah Asep Apdar selaku kuasa hukum Desa Mekarsari.

Asep Apdar menegaskan bahwa jika ada bukti yang cukup bahwa Kepala Desa dan Sekretaris Desa memang terlibat dalam intimidasi menggunakan preman bayaran, maka pihak yang bersangkutan dianjurkan untuk membuat laporan resmi berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

"Merespons isu tanpa dasar yang jelas dan bukti yang cukup tidak hanya membingungkan, tetapi juga dapat merusak reputasi pihak-pihak yang dituduh tanpa alasan yang kuat," pungkasnya.

Pewarta: BS

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X