Kamis, 4 Juni 2026

Fakta Persidangan Praperadilan SP3 Kasus Dugaan Tipikor BOP dan Reses DPRD Garut 2014-2019, Masyarakat Garut Kecewa

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 13:25 WIB
PRAPERADILAN: Sidang Praperadilan SP3 Dana BOP dan Reses DPRD Garut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Garut dipimpin langsung Hakim Tunggal, Sandi Muhammad Alayubi, SH., MH. (Ft: dok)
PRAPERADILAN: Sidang Praperadilan SP3 Dana BOP dan Reses DPRD Garut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Garut dipimpin langsung Hakim Tunggal, Sandi Muhammad Alayubi, SH., MH. (Ft: dok)

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut yang sejak tahun 2019 lalu menangani proses hukum Kasus Dugaan Tipikor BOP dan Reses, dugaan Korupsi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), Anggota DPRD Kabupaten Garut Tahun Anggaran (TA) 2014-2019. Namun lembaga penegak hukum ini tidak mampu membuktikan dugaan kerugian negara, disebabkan tidak bisa menemukan bukti-bukti yang diminta oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan Praperadilan atas terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dana BOP (Biaya Operasional Pimpinan) dan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut oleh Kejari Garut, terungkap pihak Kejari Garut tidak dapat membuktikan siapa pelapor kasus dugaan Tipikor BOP Pokir DPRD Garut periode 2014-2019.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Garut juga mengaku kesulitan mendapatkan sejumlah tempat yang menjual makanan dan minuman seperti rumah makan yang dipercaya pihak DPRD ketika melaksanakan reses DPRD Garut. Padahal, tempat ini dibutuhkan pihak penyidik agar bisa memberikan bukti penggunaan anggaran belanja DPRD selama reses seperti kwitansi.

Alasan penyidik mengaku kesulitan mendapatkan bukti-bukti dari sejumlah cathering atau rumah makan ini disebabkan ada yang gulung tikar dan berganti usaha. Sehingga pihak Kejari Garut hanya menghitung kasar dan menyimpulkan potensi kerugian yang diakibatkan dugaan korupsi reses DPRD Garut. Sementara pihak BPKP tetap meminta bukti-bukti penggunaan anggaran dana reses yang dibelanjakan.

Pada persidangan Praperadilan SP3 Dana BOP dan Reses DPRD Garut, pihak pemohon menghadirkan ketiga saksi yang memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya berkaitan dengan informasi seputar penanganan dugaan korupsi Pokir, Dana BOP dan Reses DPRD Garut.

Ketiga saksi yang dihadirkan kali ini, juga menyampaikan keterangannya masing-masing tentang terbitnya SP3 Dana BOP dan Reses oleh pihak Kejari Garut yang sejak tahun 2019 melakukan penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Garut.

Ketiga saksi yang dihadirkan pihak pemohon diantaranya Ketua GGW (Garut Governance Watch), Agus Sugandhi, tokoh masyarakat sekaligus mantan Anggota DPRD Garut tiga periode, Haryono dan tokoh masyarakat asal Kp. Mulyasari Kecamatan Bayongbong, Ridwan Kurniawan.

Sementara pihak termohon yakni Kejari Garut hanya menghadirkan dua saksi dari penyidik Kejari Garut yang masuk sebagai tim penanganan perkara dugaan korupsi Pokir, Dana BOP dan Reses DPRD Garut, Friza Ari Yudha, SH dan Cik Muhamad Sahrul, SH.

Hakim Tunggal Praperadilan SP3 Dana BOP dan Reses DPRD Garut, Sandi Muhammad Alayubi, SH., MH memulai persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi pemohon Agus Sugandhi. Selama mendengar keterangan para saksi, kedua belah pihak pemohon yakni Asep Ahmad didampingi dua kuasa hukumnya, Asep Muhidin, SH., MH dan Rio Damas Putra, SH.

Sementara dari pihak termohon langsung dihadiri oleh Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Donny Ferdiansyah Sanjaya, SH., MH dan kedua jaksa lainnya.

Tiga Saksi Masyarakat Garut Heran dan Kecewa Kejari Garut Terbitkan SP3


Pada fakta persidangan, ketiga saksi dari pihak pemohon mengaku kecewa, merasa heran dan mengaku dirugikan dengan langkah Kejari Garut yang menerbitkan SP3 BOP dan Reses DPRD Garut.

“Kami konsen terhadap persoalan korupsi DPRD sejak 2001, 2005, 2009, periode berikutnya tahun 2014-2019. Pekerjaan swasta kami di GGW yang beraliansi dengan ICW, kami konsen disana,” ujar Ketua GGW, Agus Sugandhi mengawali jawaban yang diajukan oleh pihak kuasa pemohon, Asep Muhidin, SH., MH, Rabu (Rabu/08/2024)

Pada kesempatan itu, Agus Gandi, sapaan akrab aktivis senior ini menegaskan, dugaan korupsi di 2014-2019 di DPRD Garut ini bukan hanya masalah BOP dan Resesnya saja, tetapi juga terkait Pokir. Dengan terbitnya SP3, maka jelas kerugiannya.

“Dengan terbitnya SP3 ini tidak akan menimbulkan efek jera kepada oknum Anggota Dewan. Padahal, setelah ada penyelidikan dan penyidikan kepada DPRD itu tingkat dugaan pelanggaran agak mereda kelihatannya. Tapi setelah adanya SP3 dugaan praktek korupsi menurut informasi berjalan lagi, karena tidak ada efek jera. Berdasarkan pengamatan kami di lapangan terjadi lagi pembangunan yang tidak sesuai, dan kami mendengar inspektorat sudah mulai turun. Kemudian adanya dugaan manipulasi aspirasi masyarakat untuk kepentingan oknum DPRD,” ujar Agus Sugandhi.

Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Dana Pokir Mencapai Rp 14 Miliar


Agus juga mengaku telah melakukan investigasi dan kajian di lapangan bahwa ada dana-dana aspirasi masyarakat yang masuk dalam Pokir kemudian “digadaikan” kepada sejumlah oknum pengusaha infrastruktur. “Itu yang kami rasakan,” ujar Agus di hadapan Hakim Tunggal, Sandy Muhammad Alayubi.

Selanjutnya, ketika Asep Muhidin bertanya berdasarkan pengamatan di lapangan mengingat aktivitas saksi sebagai Ketua GGW yang berafiliasi dengan ICW, apakah Dana BOP dan Reses itu sama atau seperti apa, Agus menjawab dengan tegas bahwa dana BOP dan Reses itu berbeda.

“BOP itu untuk biaya operasional seperti pembelian bensin dan lainnya. Kalau reses itu kegiatan-kegiatan kunjungan ke lapangan di masa Anggota DPRD tidak ada sidang,” ujarnya.

Asep Muhidin pun kembali meminta keterangan saksi terkait penyampaian dugaan korupsi BOP dan Reses DPRD Garut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr. Neva Sari Susanti yang mencapai Rp 1,2 Miliar, namun kemudian terbit SP3. Sebagai warga masyarakat Garut, saksi Agus merasa kecewa.

“Bukan hanya BOP reses saja, kalau hitungan kita termasuk dana Pokir karena nilainya lebih besar. Kejaksaan katanya menyelidiki Reses dan BOP, sementara Pokirnya dikesampingkan, padahal anggarannya lebih besar. Berdasarkan hitungan GGW bersama-sama ICW, kerugian terhadap anggaran Pokir mencapai Rp 14 Miliar, tetapi tidak ditindaklanjuti pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Sebagai warga masyarakat Garut, Agus Sugandhi menilai, apabila melihat kinerja Kejaksaan ke belakang, tepatnya di tahun 2001-2009 Kejaksaan mampu memeriksa bahkan sampai membawa ke persidangan kasus-kasus korupsi. Setelah itu, ada kerjasama antara kejaksaan dengan masyarakat termasuk dengan GGW, tapi setelah itu tidak ada lagi kerja sama.

“Sejak tahun 2007, kejaksaan tidak sama sekali melakukan kerja sama. Kasus-kasus korupsi yang muncul setelah itu hanya kasus korupsi kecil seperti kasus di desa. Kalau penanganan korupsi yang mencapai miliaran itu kami belum lihat. Untuk saat ini, khususnya Tahun 2014 sampai sekarang, apalagi dengan adanya SP3 ini kami tidak berharap banyak kepada Kejaksaan yang menangani dugaan korupsi,” jelasnya.

Dukungan dan Apresiasi Penanganan Dugaan Korupsi Oleh Kejaksaan


Setelah mendengar keterangan saksi Agus Sugandhi, Hakim Tunggal Sandi Muhammad Alayubi kembali menghadirkan saksi kedua, Haryono. Dalam keterangannya, mantan Anggota DPRD ini mengatakan, ditahun 2019 awal atau akhir, Garut itu relatif agak ramai terkait dugaan korupsi, karena dianggap seru oleh masyarakat, termasuk dirinya.

“Kasus pertama yang kita dengar pembangunan GOR di Kabupaten Garut dari pernyataan Kajari Garut ada potensi kerugian negara yang berkaitan dengan dana Pokir sebanyak Rp 140 Miliar. Kemudian ada potensi kerugian negara dari BOP DPRD Rp 46 Miliar. Pemberitaan ini luar biasa besar di Kabupaten Garut,” ujar Haryono saat menjawab pertanyaan Hakim.

Haryono pun memaparkan, dirinya bersama masyarakat lain datang ke Kejaksaan Negeri Garut untuk memberikan suport, dan dirinya menyampaikan langsung kepada Kajari Garut, Azwar SH bahwa kejaksaan merupakan bagian lembaga yang mendorong terbentuknya reformasi birokrasi. Asumsinya waktu itu, dugaan kerugian negara sampai Rp. 46 Miliar sangatlah besar.

“Karena muncul angka, asumsi saya sebagai masyarakat berarti pernah ada perhitungan. Pernah dihitung. Apakah dugaan korupsi Pokir Rp 140 Miliar ataupun BOP. Oleh karena itu, kami mendorong untuk melakukan pengusutan khusus, sampai beberapa kali kita datang ke Kejaksaan,” tandasnya.

Haryono yang selama ini dikenal sebagai “mentor” para aktivis di Kota Intan, juga menyampaikan kepada Hakim, dari pernyataan-pernyataan Kejaksaan hampir dipastikan tidak ada SP3. Mulai dari proses penyelidikan yang dilakukan Kajari Garut, Azhar, SH kemudian ketika pimpinan Kejari Garut diganti oleh Sugeng Hariadi masih juga bicara sama.

“Bahkan ketika ada pergantian pimpinan Kejari Garut kepada Ibu Neva sampai berakhirnya kepemimpinannya di akhir tahun 2023, Pokir dan BOP ini terus disebutkan. Dari tingkat penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan beliau sudah sering menyampaikan. Bahkan sampai dengan kemungkinan ada potensi-potensi sampai akan terdakwakan,” jelasnya.

Melihat semangat dari tiga pimpinan Kajari Garut, Haryono menilai Kejaksaan bekerja maksimal. Selain itu, dirinya beserta sebagian masyarakat yang terus menanyakan tentang kepastian hukum penanganan dugaan Tipikor di DPRD ini cukup lama. “Yang terakhir, sekitar tiga bulan ke belakang kita dengar SP3,” ujarnya.

Hakim Sandi kemudian bertanya kepada saksi Haryono, apakah saksi mengetahui dana yang tengah dipermasalahkan untuk apa saja. Haryono pun langsung menjawab bahwa secara substantif ia tidak mengetahuinya. Namun berdasarkan informasi yang ia dengar dari proses itu, bahwa dana Pokir ini dipergunakan yang seharusnya berbentuk kebijakan Anggota dewan setelah reses, dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan publik. “Dana ini untuk publik dalam bentuk sarana dan prasarana," terangnya.

Hakim Sandi pun kembali melontarkan pertanyaan kepada Saksi Haryono, apakah ditahun 2023 penanganan dugaan korupsi di DPRD Garut masih dilanjutkan pihak Kejari Garut, Haryono kembali menyampaikan keterangannya.

Menurut Haryono, sekitar akhir tahun 2023 dan diawal tahun 2024, kebetulan dirinya masih bekerja di PDAM Kabupaten Garut, pernah melakukan rapat kerja di DPRD dia mendengar ada pihak Kejaksaan yang masuk ke Gedung DPRD Garut untuk melakukan proses membawa data dana-dana perjalanan dinas.

“Prosesnya cukup lama juga. Karena waktu itu kami cukup lama juga menunggu anggota dewan. Berdasarkan informasi dari anggota dewan pada waktu itu sedang ada pemeriksaan oleh Kejari Garut. Pasca satu hari setelah itu muncul di media bahwa kejaksaan melakukan pemeriksaan ke Gedung Dewan dan melakukan pemeriksaan, akhirnya muncul ada potensi kerugian sekitar Rp 1.3 Miliar perjalanan dinas, untuk BOP,” terangnya.

Haryono menambahkan, sebagai anggota masyarakat, apakah pemeriksaan ke Gedung dewan itu merupakan rentetan dari Pokir dari Tahun 2019 atau yang mana. Ketika muncul SP3 dari Kejaksaan ini, maka muncul pertanyaan SP3 ini untuk kasus yang mana.

“Rasanya tidak mungkin sampai muncul SP3, kalau melihat semangat tiga Kejari untuk mengusut tuntas, baik untuk Pokir maupun BOP,” jelasnya.

Setelah itu, Hakim mempersilahkan pihak pemohon untuk mengajukan pertanyaan kepada Saksi Haryono. Asep Muhidin bertanya apakah saksi mengetahui alasan lain Kejari Garut menerbitkan SP3 dari pemberitaan selain alasan tidak cukup dua alat bukti atau kurang bukti.

Haryono menegaskan, sesuai dengan informasi yang ia baca, sebetulnya SP3 itu bukan hal yang haram. Namun, setelah SP3 itu muncul, bahwa proses peradilan itu ada transfaransinya. Alasan-alasan itu tidak ada, apakah terkait dengan pemberhentian penyidikan atau pemberhentian penuntutan, karena secara saklek Undang-Undang menjelaskan tidak melarang terbitnya SP3, baik di Pasal 140 maupun di Pasal 159.

“Apakah alasan ini karena kurang cukup bukti. Apakah bukan pidana atau administratif dan seterusnya. Sampai saat ini saya belum tahu alasan lain munculnya SP3,” paparnya.

Mengulas kembali pernyataan saksi Haryono yang menegaskan, bahwa kejaksaan Negeri Garut on the track menindak lanjuti kasus dugaan korupsi, lalu ada pemeriksaan. Asep Muhidin pun bertanya apakah Kejari Garut melakukan pemeriksaan atau penggeledahan.

“Awal-awal itu pemeriksaan. Kita sering mendengar banyak anggota Dewan banyak yang diperiksa. Namun ketika penggeledahan ke Gedung Dewan yang terjadi sekitar awal tahun 2024, muncul angka di pemberitaan itu angka Rp 1.3 Miliar dugaan korupsi di DPRD. Yang saya dengar pada sejumlah pemberitaan dugaan kerugian itu pada kegiatan reses dan tidak ada keterangan BOP. Kami mendengar penangan BOP dan Pokir itu masih di belakang, sehingga kami masyarakat menilai masih rancuh. Pemikiran saya sebagai masyarakat, kasus mana yang di SP3 kan, apakah setelah penggeledahan atau yang sebelumnya,” jelasnya.

Haryono kembali menegaskan, Dana Pokir, BOP dan Reses itu berbeda. Pokir merupakan pokok-pokok pikiran anggota dewan. Sejauh yang ia ketahui bahwa Pokir bisa ada ketika anggota dewan reses atau ketika di rumah, lalu datang masyarakat atau anggota dewan datang ke konstituen sesuai dengan binaan wailayahnya, maka akan muncul aspirasi. Aspirasi itu kemudian dicatat.

“Nah catatan inilah yang kemudian menjadi Pokir anggota dewan dalam rangka pelaksanaan kebijakan. Adapun dana BOP itu merupakan anggaran operasional yang ada di sekretariat dewan untuk kebutuhan gaji dan lainnya. Sementara reses adalah anggaran perjalanan dinas atau ongkos saja. Apakah dana ini digunakan. Kalau digunakan maka tentu ada bukti-bukti surat perjalanan dinasnya, kalau tidak ada bukti maka itulah fiktif. Saya yakin BOP dan reses itu berbeda nomenklatur,” imbuhnya.

Saksi Haryono pun menegaskan, dirinya tidak setuju dengan terbitnya SP3 Dana BOP dan Reses DPRD Garut oleh Kejari Garut, karena memang tidak ada alasannya. Dirinya berharap, munculnya SP3 dilengkapi dengan dasar alasan, karena ada ruangnya disana. “Tentu ini juga menjadi bagian pembelajaran kepada masyarakat,” ulasnya.

Setelah Asep Muhidin, pemohon Praperadilan SP3 Dana BOP dan Reses DPRD Garut, Asep Ahmad melontarkan pertanyaan kepada saksi Haryono. Walau pertanyaan itu sempat terhenti karena di intrupsi oleh pihak termohon yakni Kasie Pidsus Kejari Garut, Donny Ferdiansyah Sanjaya, namun pertanyaan bisa kembali dilanjutkan setelah mendapat ijin dari Hakim Tunggal, Sandi Muhammad Alayubi.

“Betul Pokir, masih terkait Pokir, Pokir, diakhir jabatan Kajari Neva Sari Susanti muncul BOP dan Reses. Saya mengetahui ada SP3 dari media dan saya baca tuntas. Namun saya tidak membaca dasar alasan munculnya SP3,” papar Haryono menjawab pertanyaan pemohon yang bertanya sedikit kronologis awal munculnya isu korupsi Pokir yang ditangani Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Garut sejak kepemimpinan Azwar, SH, Sugeng Hariadi, SH dan Dr. Neva Sari Susanti, SH., M.Hum sampai akhirnya saat Kajari Dr. Halila Rama Purnama, SH., M.Hum menerbitkan SP3.

Saksi Haryono juga ditanya terkait apakah dugaan permainan dalam penanganan proses hukum dugaan korupsi Pokir, karena awalnya, dugaan penanganan oleh Kejari Garut terkait Pokir tapi yang terbit SP3 terkait Dana BOP dan Reses, saksi mengaku tidak bisa menjawabnya. “Saya tidak bisa menduga, karena saya hadir sebagai saksi yang meminta kepastian hukum,” ujar Haryono.

Pada kesempatan itu, pihak termohon pun mengajukan pertanyaan kepada saksi Haryono tentang bukti apa yang dimiliki saksi yang bisa membantu Kejaksaan dalam penanganan dugaan Tipikor di DPRD Garut. “Terkait dengan yang saudara ketahui di media dan saksi mengatakan kecewa dengan terbitnya SP3, adakah kira-kira bukti yang bisa mendukung kami, supaya penanganan korupsi ini bisa ditindaklanjuti,” ujar Kasie Pidsus kejari Garut, Donny Ferdiansyah Sanjaya.

Menjawab pertanyaan itu, Haryono menegaskan, apa yang disampaikannya hanya asusmi. Namun seburuk apapun negara Indonesia, proses peradilannya terjadi relatif sudah mulai bagus. Ketika sulit menemukan alat bukti, maka ketika Kejaksaan memiliki suatu keyakinan yang cukup itu bisa. “Namun soal bukti sampai saat ini saya tidak punya bukti. Yang punya bukti Kejaksaan tentunya,” pungkas Haryono.

SP3 Dana BOP dan Reses DPRD Garut Kontradiktif, Warga Protes

Saksi ketiga dari pihak pemohon yang dihadirkan Hakim Tunggal merupakan salah satu warga Kp. Mulyasari Kecamatan Bayongbong, Ridwan Kurniawan. “Yang saya tahu sebelum SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan itu ada dugaan kerugian negara. Maka saat ini, saya ingin tahu lebih jelas alasannya seperti apa, karena sebagai masyarakat merasa dirugikan,” ujar Ridwan Kurniawan saat ditanya Hakim terkait pengetahuannya tentang SP3 Dana BOP dan Reses DPRD Garut 2014-2019.

Kemudian Hakim menegaskan pertanyaannya kepada saksi Ridwan Kurniawan tentang kerugian apa yang dialami saksi dan langsung dijawab saksi Ridwan, bahwa secara tidak langsung, apabila negara dirugikan maka masyarakat juga ikut dirugikan. “Saya merasa dirugikan yang mulia,” ujar Ridwan.

Setelah mendapatkan jawaban saksi pemohon, Hakim pun langsung menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada putusan dari hakim terkait dugaan Tipikor BOP dan Reses DPRD Garut. “Ini perlu saya luruskan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila kami belum menjatuhkan putusan, maka belum bisa dinyatakan bersalah,” tegas Hakim Tunggal Sandi Muhammad Alayubi.

Pertanyaan dilanjutkan oleh kuasa hukum pemohon, Asep Muhidin tentang bagaimana sikap saksi sebagai masyarakat dengan terbitnya SP3 Dana BOP dan Reses DPRD Garut.

“Yang saya tahu saja, ada sebuah pernyataan secara resmi dari seorang Kajari bahwa negara dirugikan sebesar 1.2 Miliar. Berselang setelah itu ada SP3. Menurut kami, penghentian penyidikan ini kontradiktif dan memunculkan banyak pertanyaan dari kami sebagai masyarakat. Ada apa dan celah apa yang digunakan sehingga muncul SP3,” jelasnya.

Menurut Ridwan, apa saja alasan kejari Garut harus diketahui masyarakat. Sehingga apabila ditanya adil atau tidak tidak adil, maka jelas tidak adil. Karena statement itu harus dipertanggungjawabkan, karena pernyataan itu bukan dari masyarakat.

“Kalau pernyataan itu datang dari saya itu terlalu kecil, mungkin tidak didengar. Tapi ketika statement itu disampaikan pejabat, maka saya yakin bisa dipertanggungjawabkan. Ini kontradiktif, maka saya menilai tidak adil,” paparnya. (Red - Tim)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X