Kamis, 4 Juni 2026

KPU Garut Gelar Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada 2024

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Senin, 12 Agustus 2024 | 11:03 WIB

LOCUSONLINE, GARUT  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024. Acara rapat pleno penetapan DPS Pilkada 2024 berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Baca Juga : Praperadilan SP3 Dugaan Korupsi Reses dan BOP DPRD, Kuasa Hukum: Selama Ini Kejaksaan Garut Memproduksi Informasi Hoax Sempurna?

Komisioner KPU Garut Divisi Data dan Informasi, Yusuf Abdullah, mengumumkan bahwa setelah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan, DPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Garut mencapai 2.006.012 jiwa, meningkat sekitar 6 ribu jiwa dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya. Sebelum menetapkan DPT, KPU akan melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Yusuf menjelaskan bahwa sekitar 9.674 warga Garut terdeteksi memiliki data ganda dengan provinsi atau kabupaten/kota lain, dan KPU akan memvalidasi data tersebut untuk memastikan keakuratannya.

"Ada sekitar 9.674 warga Garut yang terdeteksi memiliki data ganda dengan provinsi atau kota/kabupaten lain, sehingga kami perlu memastikan keberadaan data tersebut di Kabupaten Garut," ujar Yusuf.

Penetapan DPT direncanakan pada bulan September 2024, sesuai instruksi dari KPU Provinsi Jawa Barat. "Penetapan DPT dijadwalkan pada tanggal 14-21 September, dan kami akan menunggu instruksi selanjutnya dari KPU Provinsi Jawa Barat," tambahnya.

KPU juga berharap tidak ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Garut, sehingga seluruh pemilih terdaftar dalam DPT. "Kami berharap tidak ada DPK, dan kami akan berupaya agar jumlahnya tidak lebih dari 5 ribu," tegas Yusuf.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, memastikan bahwa koordinasi dengan KPU terkait penyusunan dan penetapan DPS berjalan lancar. Kerjasama yang baik ini telah dimulai sejak proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih.

Lamlam menegaskan bahwa Bawaslu Garut memiliki wewenang untuk merekomendasikan perubahan pada DPS dan menerima pengaduan dari masyarakat. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian dalam DPS dapat melaporkan melalui kantor Bawaslu atau media sosial resmi mereka.

Pewarta: Suradi

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X