Kamis, 4 Juni 2026

Seorang Warga Garut Prihatin: DPRD Garut Dipimpin Ketua Sementara Berarti Pelantikan Anggotanya Pun Sementara

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:42 WIB

LOCUSONLINE, GARUT - Seorang Warga Garut Prihatin: DPRD Garut Dipimpin Ketua Sementara Berarti Pelantikan Anggotanya Pun Sementara - Selasa 13 Agustus 2024, 8 anggota DPRD dilantik dari Partai Golkar, 8 dari PKB, 7 dari Gerindra, 4 dari PDIP, 3 dari Partai Nasdem, 7 dari PKS, 2 dari PAN, 7 dari PPP, dan 4 dari Partai Demokrat. Pelantikan dilakukan di Gedung DPRD di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat periode 2024-2029 belum memiliki Ketua Dewan definitif akibat pengunduran diri Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Calon Ketua DPRD Garut berasal dari Partai Golkar dengan perolehan suara tertinggi sebanyak 248.652 suara dan 8 kursi di DPRD. Suara terbanyak diraih oleh Aris Munandar, anggota dewan petahana dari Golkar, dengan 20.227 suara.

Kondisi tersebuat  menimbulkan keprihatinan Warga Garut sebagai mana diungkapkan Asep Muhidin yang akrab dipanggil Asep Apdar yang merasa heran dengan ditetapkannya Politisi Golkar itu menjadi Ketua DPRD sementara, karena menurutnya, lembaga DPRD ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat bukan dewan perwakilan partai.

“DPRD saat ini dipimpin oleh ketua sementara, oleh ketua DPRD yaitu H. Iman Alirahman. Jika ketua dewan ini sementara berarti pelantikan dewannya pun sementara,” ucap Asep Muhidin di Kantornya. Rabu (14/08/2024).

Menurut dia, Pemerintah harus memberikan alasan hukum yang menjadikan Iman Alirahman sebagai ketua sementara DPRD Garut. Memang termuat dalam Pasal 165 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) sebagaimana telah diubah dan dicabut sebagian terakhir kali oleh Undang-undang Nomor Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 165 ayat (1) menyebutkan “Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.” Lalu pada ayat (3) nya mengatur “Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD kabupaten/kota ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD kabupaten/kota. Jadi harus ada dan diumumkan hasil musyawarah perwakilan partai politik tersebu.

"Jadi pertanyaannya, Pimpinan DPRD ini wakil rakyat atau wakil partai? Kan sudah jelas kursi terbanyak partai Golkar, lalu suara terbanyak adalah Aris Munandar sekitar 20.227 suara, kenapa jadi Iman Alirahman yang jadi ketua sementara DPRD...?," ucapnya penuh rasa heran.

Asep Apdar juga menyerukan untuk membaca Pasal 148 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, jelas disebutkan “DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota”, bukan lembaga perwakilan partai.

Jika yang menjadi aturan adalah suara terbanyak dan kursi terbanyak, Asep Muhidin pun mempertanyakan dipilihnya pimpinan atau ketua sementara dasarnya apa?, apakah karena ketua umum Golkar mengundurkan diri lalu alasannya SK belum ditandatangan oleh ketua umum partai? Selama ini darimana saja dan kemana saja.

"Saya meminta pemerintah memberikan alasan hukum yang sehat dan bukan pembenaran, bukan retorikan karena seama ini hanya pembenaran saja yang disampaikan, alasan yuridisnya gak ada. Saya mohon kepada Pemerintah Kabupaten Garut, bisa memberikan alasan hukum. Jangan alasan politik, kenapa menetapkan pimpinan sementara?," serunya.

Kedua, lanjutnya, pelantikan tersebut menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari rakyat yang dipungut dari pajak dan lainnya. Bukan anggaran partai.

"Tolonglah stop, hentikan cerita-cerita klasik, cerita lama yang hanya membuat masyarakat senang melihat. Tetapi tidak memberikan pendidikan hukum dan pendidikan politik yang benar," pintanya.

Asep Apdar berharap pesan ini bisa sampai dan menjadi perhatian yang memiliki relevansi dan memberikan jawaban dan alasan yuridis terkait penetapan ketua sementara DPRD Garut.

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X