Kamis, 4 Juni 2026

Kejaksaan Agung Memeriksa Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:47 WIB
Jampidsus, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.
Jampidsus, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.

LOCUSONLINE, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Jumat, 30 Agustus 2024,

Jampidsus, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. menjelaskan saksi yang diperiksa adalah YH, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Logam Mulia PT Antam Tbk, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 yang melibatkan Tersangka HN dan lainnya.

"Saksi yang diperiksa adalah YH, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Logam Mulia PT Antam Tbk, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 yang melibatkan Tersangka HN dan lainnya," jelasnya.

Baca Juga : Direktorat A Jam Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tangkap Tangan Jaksa Gadungan

Lebih lanjut Febrie menuturkan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi dokumen dalam perkara tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kebenaran dalam kasus yang sedang diselidiki.

"Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi dokumen dalam perkara tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kebenaran dalam kasus yang sedang diselidiki," tegasnya.

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X