Kamis, 4 Juni 2026

DLH KBB Minta PT. Pumarin Lakukan Uji Lab terkait Keluhan Warga Kampung Cicocok Akan Debu

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Selasa, 3 September 2024 | 15:57 WIB
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB, Adhi Setyowibowo
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB, Adhi Setyowibowo

LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT - Menanggapi keluhan warga Kampung Cicocok, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, terkait debu yang berasal dari PT. Pumarin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat telah melakukan verifikasi lapangan.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB, Adhi Setyowibowo, menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi bersama tim dari Satpol PP KBB dan Polres Cimahi pada Kamis (29/8/2024), DLH menyarankan agar aktivitas produksi kapur dihentikan sementara. Hal ini dikarenakan debu berpotensi terbang ke pemukiman jika terjadi angin kencang.

"Kami hanya menyarankan agar kegiatan produksi kapur dihentikan sementara waktu hingga proses penanganan debu diperbaiki, Alhamdulillah, informasi yang kami terima, kegiatan produksi kapur sudah dihentikan pada hari Sabtu," ujar Adhi kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Adhi menambahkan bahwa pihaknya belum bertemu dengan kepala pabrik saat verifikasi dan berencana untuk memanggilnya pada hari Selasa atau Rabu.

"Warga menyampaikan dua keluhan utama, yaitu terkait air dan debu. Untuk debu, seperti yang saya sebutkan, sudah dihentikan sementara. Sementara untuk air, informasi yang kami terima, PT. Pumarin sudah membeli selang 100 meter, tetapi saya belum melihat langsung. Informasi dari Intel Polres menyebutkan bahwa selang sudah ada," jelas Adhi.

Terkait sanksi, Adhi menyebutkan bahwa saat ini belum ada sanksi yang diberikan karena kegiatan produksi kapur PT. Pumarin masih sesuai dengan izin yang dimiliki.

"Meskipun PT. Pumarin awalnya mendapatkan izin untuk pertambangan marmer, pada tahun 2017 mereka mendapatkan izin tambahan untuk pertambangan batu kapur dari Dinas Lingkungan Hidup," tambah Adhi.

Adhi juga menjelaskan bahwa penggunaan batubara di PT. Pumarin tidak menghasilkan limbah karena langsung bercampur dengan kapur.

"Batubara yang mereka gunakan terbakar habis dan bercampur dengan kapur (CaO), sehingga tidak ada limbah batubara yang dikeluarkan. Mesin mereka dirancang dengan baik untuk proses ini. Proses ini berbeda dengan industri pada umumnya yang membakar batubara untuk menghasilkan panas," jelas Adhi.

"Kami sudah turun ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak menemukan adanya limbah,"lanjutnya.

Terkait keluhan sesak napas dan gatal-gatal yang dialami warga, Adhi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah Dinas Kesehatan, sementara DLH hanya fokus pada aspek lingkungan. Untuk memastikan penyebabnya, DLH akan meminta PT. Pumarin untuk melakukan uji laboratorium.

"Kami akan meminta PT. Pumarin untuk melakukan uji lab di tempat yang kami tunjuk, yang merupakan lembaga independen. Proses uji lab ini membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja, dengan pemeriksaan 24 jam," pungkas Adhi.

Sebagai informasi, sebelumnya puluhan warga menyampaikan keluhan kepada pihak PT. Pumarin, mulai dari penyakit yang mereka alami hingga kondisi rumah yang penuh debu. Bahkan ada warga yang sengaja mengumpulkan debu dalam kantung plastik bening dan menyerahkannya kepada perwakilan PT. Pumarin pada Rabu (28/8/2024).

Pewarta: Kamil

Editor: Red

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X